Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam
JAKARTA,快客quickq官网下载 DISWAY.ID- Apa hukum menerima uang dan serangan fajar dalam islam? Menjelang Pemilu 2024, di masa tenang menuju pencoblosan justru merupakan masa-masa rawan serangan fajar politik uang. Dikutip dari situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar sendiri adalah pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya saat kampanye menjelang Pemilu. Jelang pemilihan umum, satu hal yang perlu diwaspadai adalah praktik politik uang. Serangan fajar adalah istilah populer politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang. BACA JUGA:Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi Bagaimana hukum dalam islam? Dikutip dari laman NU Online, hukum politik uang, termasuk pula serangan fajar hukumnya haram. Hal itu ditegaskan Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah. 3 Alasan Politik Uang Haram Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar. Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana. BACA JUGA:SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara. Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum. الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288). Dengan kata lain, suap adalah memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil. Sementara serangan fajar bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan obyektif. Serangan fajar ingin rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberikan saat serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi pemimpin. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa suap atau risywah memiliki dampak yang merugikan dalam masyarakat, karena dapat merusak proses demokratis dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral dan tidak kompeten. Sementara itu Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki mengatakan bahwa praktik politik uang, termasuk pula, hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛ Artinya, "Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya. Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu' il Fiqhis Syafi'i, jilid I, halaman 221). Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi, terutama dalam pemilihan Presiden dan calon legislatif di tanggal 14 Februari 2024.
(责任编辑:热点)
Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?
Aib Rizky Billar Terbongkar! Ternyata Sering KDRT ke Lesti Kejora, Pernah Lempar Bola Biliar
Saham GOTO Terseret Demo Driver, Ini Kata Analis
Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo
- Turbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat
- Ini Sebab dan Cara Mengatasi Mobil Overheat
- UMKM Miliki Posisi Sangat Strategis dalam Dukung Program MBG
- Firli Akui Kunci Mobil Hingga Dompet Disita saat Penggeledahan terkait Kasus Pemerasan SYL
- TKN Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur
- Toko Agen Sembako di Jakbar Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
- Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 11
- Toko Agen Sembako di Jakbar Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
-
INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?
Jakarta, CNN Indonesia-- Melestarikan lingkungan tak melulu dengan menanam pohon. Kamu juga bisa mel ...[详细]
-
Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?
JAKARTA, DISWAY.ID- Hari ini Ketua KPK, Firli Bahuri direncanakan diperiksa untuk kedua kalinya oleh ...[详细]
-
Aib Rizky Billar Terbongkar! Ternyata Sering KDRT ke Lesti Kejora, Pernah Lempar Bola Biliar
SuaraJakarta.id - Keputusan Lesti Kejora mempolisikan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta ...[详细]
-
Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
Jakarta, CNN Indonesia-- Penumpang perlu memenuhi syarat tertentu untuk bisa ikut dalam penerbanganu ...[详细]
-
Langsing Tanpa Diet, Prilly Latuconsina Kurangi Gula dan Gorengan
Jakarta, CNN Indonesia-- Artis peran Prilly Latuconsina baru-baru ini mencuri perhatian karena tampi ...[详细]
-
Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?
Daftar Isi Orang yang tidak boleh minum madu ...[详细]
-
Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?
DISWAY.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsan ...[详细]
-
Hadapi Cuaca Terpanas, China Buka Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Shanghai membuka resor skiindoor terbesar di dunia pada hari Jumat (6/9), d ...[详细]
-
Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang pelaridi Makassar Andi Pallawagau Galigo dikabarkan meninggal saat ...[详细]
-
Perintah Tegas Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Sikat Penjahat!
SuaraJakarta.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan jajarannya untuk tidak segan ...[详细]
Trump Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium, China Nyindir: Sudah Usang Konsep Menang
Jarang Disadari, 6 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Enggak Bahagia
- Sorotan Publik Pada Iriana Jokowi Disebut Pose 2 Jari Kala Warga Teriaki Ganjar Presiden di Salatiga
- Cegah Banjir Saat Hujan Lebat, Pemkot Jaktim Bangun Enam Saluran Penghubung
- Momen Salat Jumat Terakhir Anies Baswedan di Masjid Fatahillah Balai Kota
- Pria Perlu Tahu, Wanita Tak Suka Disentuh di Area Ini saat Bercinta
- FOTO: Dukun Modern di Korsel, Tak Cuma Klenik Tapi Juga Pakai Medsos
- Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham
- Anies Datang Melayat, Tangis Ibu Korban Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Pecah