您的当前位置:首页 > 时尚 > Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Akan Disidang DKPP, Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu 正文
时间:2025-06-05 23:07:10 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan d quickq下载网址ios
JAKARTA,quickq下载网址ios DISWAY.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, pada Jumat, 8 September 2023.
Dua perkara yang akan disidang pada pukul 09.00 WIB itu diadukan oleh pihak yang berbeda.
Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Septo Adinara sedangkan perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan MS. Firman.
Adapun kedua perkara tersebut sama-sama mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Francesco Bagnaia Berharap Dapat Izin Dokter Untuk Bisa Balap di Misano
BACA JUGA:Shane Lukas Divonis 5 Tahun dan Tidak Dibebankan Restitusi Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) disebutkan syarat untuk menjadi menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Namun, pada data laporan yang diterima DKPP, tercatat bahwa Aris Silaswan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dengan masa bakti 2016-2021.
Hal itu pun juga tertulis dalam SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkul Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.
Lebih lanjut, Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Siap Rebut Podium Juara di Seri Pamungkas R3 bLU cRU European Championship 2023
BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan dan Perdana Menteri Tiongkok Jajal Kereta Cepat 326 Km/Jam
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam Keterangannya.
Adapun sidang tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
Nobar PSM vs Persija Berujung Ricuh, 3 Mobil Rusak2025-06-05 23:01
RI Berkomitmen Segera Selesaikan Proses Ratifikasi Protokol IC2025-06-05 22:57
Khawatir Soal Dumping, Pemerintah Diminta Turun Tangan Lindungi Industri Tekstil Nasional2025-06-05 22:43
Elektabilitas Tinggi, Demokrat DKI Jakarta Sarankan Anies Masuk Partai2025-06-05 22:42
Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom2025-06-05 22:33
英国皇家艺术学院学费及生活费详情2025-06-05 22:28
Pulang Sekolah, Siswa SMK di Kemayoran Tewas Dibacok Diserang 10 Orang2025-06-05 22:05
荷兰代尔夫特理工大学优势专业有哪些?2025-06-05 22:00
FOTO: Pengunjung Gunung Fuji Dibatasi kala Musim Pendakian2025-06-05 21:59
日本艺术类大学申请条件有哪些?2025-06-05 21:39
Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY2025-06-05 22:41
亚利桑那州立大学排名情况如何?2025-06-05 21:58
日本大学环艺设计排名TOP6详情一览!2025-06-05 21:44
NYALANG: Bayang Semu di Tepi Rindu2025-06-05 21:40
Anies Butuh Dana Rp334 Miliar, Untuk Apa?2025-06-05 21:37
Asuransi Syariah Tumbuh, Tapi Inflasi Medis Jadi Batu Sandungan2025-06-05 21:31
英国电影留学费用情况大揭秘!2025-06-05 20:59
Indopoly Resmikan Lini Produksi Hybrid Baru, Kapasitas Naik 25.000 Ton per Tahun2025-06-05 20:57
JK Endus Kecurangan di Balik Hasil Quick Count Pilpres 20242025-06-05 20:38
Bocah di Tamansari Jakbar Terkonfirmasi Meninggal Akibat Hepatitis Akut2025-06-05 20:33