时间:2025-06-05 22:12:30 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa volume transaksi emas dalam keg quickq官方网站地址
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa volume transaksi emas dalam kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian mencapai 5,31 ton per April 2025. Data tersebut meliputi sejumlah skema layanan bullion, mulai dari deposito hingga perdagangan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa transaksi tersebut terdiri atas Deposito Emas sebesar 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kilogram, serta volume jual beli emas dalam Perdagangan Emas yang mencapai 1,15 ton.
“Per April 2025, kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian terdiri dari Deposito Emas sebanyak 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, dan Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kg, dan Perdagangan Emas dengan volume transaksi jual beli mencapai 1,15 ton,” kata Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Investasi Modern ala Gen Z, Pegadaian Tawarkan Cicil Emas Bonus Asuransi Jiwa
Agusman menyebut bahwa saat ini pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman. Dalam rancangan awal, dewan ini akan melibatkan berbagai lembaga yang berkaitan langsung dengan ekosistem bulion nasional.
Ia menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sebagai langkah lanjutan, OJK juga tengah menyusun RoadmapPengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bullion di Indonesia. Dokumen ini akan memuat visi, target, strategi, serta program kerja untuk memperkuat fondasi industri bullion nasional menuju kondisi akhir (end state) yang diharapkan.
“Keamanan nasabah bulion memerlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif,” jelasnya.
Baca Juga: BNI Life, Pegadaian, dan BSI Jadi Anak Usaha Penopang Kinerja Bank BUMN Kuartal I/2025
Penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK saat ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi tersebut mencakup ketentuan mengenai permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.
“Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen,” tambah Agusman.
Lebih lanjut, POJK 17/2024 juga mewajibkan LJK untuk menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan bulion. Penerapan tersebut harus mengacu pada ketentuan POJK mengenai manajemen risiko sesuai sektor lembaga jasa keuangan yang bersangkutan.
KPU Sebut Hasil Yang Sudah Terinput di Aplikasi Sirekap Masih Perlu Perbaikan2025-06-05 21:55
Berpotensi Banyak Masalah, Ketua Bawaslu Sarankan Pilkada 2024 Diundur2025-06-05 21:49
Jakarta 'Bokek', Sampai Perlu Bantuan Buat Tanggulangi Banjir??2025-06-05 21:45
Nasdem Tak Undang Jokowi, Konsolidasi Segera Digelar2025-06-05 21:43
27 Tahun Berkarier di Bank Sumut, Hadi Sucipto Diberhentikan dengan Hormat dalam RUPS Luar Biasa2025-06-05 21:41
Seblak dan Bakso Bikin Ribuan Remaja Karawang Anemia, Ini Kata Dokter2025-06-05 21:00
Rommy Sudah Tak Perlu Rawat Inap2025-06-05 20:46
Orang Demokrat ke Anies: Nies, Gegara Kamu Warga Jakarta Stress..2025-06-05 20:23
Nasdem Berpeluang Gabung di Koalisi Pemerintahan Prabowo, Surya Paloh: 'Ya Fifty2025-06-05 20:16
Anies Baswedan Kirim Doa dan Ucapan Selamat untuk Jokowi yang Genap Berusia 62 Tahun2025-06-05 19:35
Soal Formula E, Pentolan PDIP Ini Sejalan dengan Anies2025-06-05 21:47
7 Manfaat Jus Tomat2025-06-05 21:38
Berpindah Tempat Selama DPO, Si Kembar Gunakan Aplikasi2025-06-05 21:27
FOTO: Perayaan 12 Tahun Sekali Maha Kumbh Mela, Magnet Wisata India2025-06-05 21:07
KPK Periksa Sembilan Saksi Suap Bupati Kebumen2025-06-05 20:52
FOTO: 'No Trousers Tube Ride', Warga London Naik Kereta Tanpa Celana2025-06-05 20:31
Rommy Sudah Tak Perlu Rawat Inap2025-06-05 20:31
Ya Allah, 300 Kg Telur Bansos di Depok Busuk!2025-06-05 19:53
Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies2025-06-05 19:34
Resmi! Jokowi Keluarkan Kepres Cuti Bersama Iduladha 20232025-06-05 19:33