Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
时间:2025-06-02 13:09:43 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq官网ios DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Beliau dimintai keterangan, atau yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tindak pidana pencucian uang," pungkas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Namun, Tessa belum merinci soal materi apa saja yang didalami pada pemeriksaan, diketahui Hasbi Hasan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penyidikan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar
BACA JUGA:KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan.
Tuntutan yang diberikan yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.
BACA JUGA:Roti Okko Masih Ditemukan di Jambi, Rizka Andalucia: BPOM Akan Tindaklanjuti
BACA JUGA:Jelang 80 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Ingin Transformasi Digital yang Inklusif dan Berkeadilan
Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Adapun, Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.i ini.
- 1
- 2
- »
上一篇: Mengenal Tren 'Velocity' yang Viral di Media Sosial
下一篇: Ziswaf CT ARSA Luncurkan 'Ramadan Seru', Permudah Berbuat Baik
猜你喜欢
- Kereta Cepat Ini Mampu Tembus 2 Benua dalam 4 Jam
- Jokowi Ungkap Jenderal TNI Agus Subiyanto Penuhi Aspek Calon Panglima TNI
- Anies Baswedan Putuskan PSBB Transisi, Epidemiolog: Belum Aman Sebenarnya...
- KPU Ungkap Produksi Logistik Pemilu 2024 Telah Capai 57 Persen
- Renungan Rabu Abu 2025, Menilik Kembali Motivasi Beribadah
- Bikin Tepuk Jidat! Banjir Masih Kepung 19 RT di Kota Bang Anies
- Bikin Tepuk Jidat! Banjir Masih Kepung 19 RT di Kota Bang Anies
- Rambut Menko Marves Luhut Memutih: Ini Isyarat Serindu Itu Saya dengan Indonesia
- Komunitas Ulama Kampung Rejo Semut Ireng Klaten Dukung Prabowo