KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI
时间:2025-06-02 13:24:28 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq官方下载电脑版 DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga Komisioner KPU RI.
Tiga Komisioner KPU RI, yaitu Hasyim Asy'ari, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan KMPKP, Hadar Nafis Gumay usai melaporkan seluruh anggota KPU ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Alexander Marwata Tegaskan KPK Kini Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara daripada OTT
BACA JUGA:Heboh Instagram Oreo Nyatakan Dukung LGBT, Kolom Komentar Banjir Hujatan Netizen: Boikot!
"Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik, kemudian kedua, tiga orang pimpinan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pak Idham Holik sebagai Ketua Divisi teknisnya, pak Mochamad Afifuddin sebagai ketua divisi bidang hukumnya untuk dijatuhkan sanksi maksimal, diberhentikan sebagai anggota KPU," ujar Hadar Nafis Gumay di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
Selain meminta ketiganya diberhentikan, Hadar juga menyebutkan empat nama komisioner lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaaan Harahap, dan August Mellaz untuk turut diberikan sanksi berupa peringatan keras.
"Kemudian anggota yang lain diberikan peringatan yang keras," imbuhnya
Lebih lanjut, Hadar pun mengatakan, dengan melaporkan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP, maka penyelenggara pemilu selanjutnya bisa lebih baik tanpa adanya hukum yang dilanggar.
"Kami berharap dan juga meyakini sebetulnya kita bisa punya harapan terhadap penyelenggaraan pemilihan selanjutnya," katanya.
BACA JUGA:Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online
BACA JUGA:Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online Selama 2 Bulan
Sebelumnya, Seluruh anggota KPU kembali diadukan oleh KMPKP karena dinilai telah mengabaikan hukum yang sempat diputuskan baik oleh MA, Bawaslu, maupun DKPP.
Adapun putusan-putusan yang dimaksud, yaitu terkait ketentuan keterwakilan perempuan. KPU dinilai tidak memenuhi hal tersebut yang mana seharusnya anggota legislatif perempuan diwakilkan paling sedikit 30 persen.
- 1
- 2
- 3
- »
上一篇: Terancam Pidana, Anies Justru Untung Besar
下一篇: Soal Penyitaan HP Aiman, Dirkrimsus Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
猜你喜欢
- Talent PH Film Dewasa Jaksel Bakal Ditetapkan Tersangka
- Polisi Sidik Penambahan Tersangka Dugaan Penipuan Website Rabithah Alawiyah Palsu
- Sandiaga Uno Klaim PPP Telah Lolos Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Buktinya!
- Massa Demo Tolak Pemilu Curang Berdatangan di Depan KPU
- 10 Kota di Dunia yang Malah Bikin Stres Saat Dikunjungi, Ada Jakarta?
- Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Jokowi Sebut Proses Hasil Rekapitulasi Pemilu Tepat Waktu
- Viral Tren Cek Khodam di Media Sosial, Apa Itu?
- Presdir Suzuki Bilang Pengerjaan Fronx Satu Shift dengan Ertiga dan XL7 di Pabrik Cikarang
- 29.501 Mobil Listrik Ford Direcall Gegara, Ternyata Gegara Ini