您的当前位置:首页 > 百科 > Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif 正文
时间:2025-06-03 13:23:36 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rah quickqios版本
JAKARTA,quickqios版本 DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan alasan pihaknya menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Brigjen Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.
Menurutnya, sikap tidak kooperatif Panji dalam pemeriksaan itu ditunjukkan saat ia sempat tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit demam tapi muncul di publik.
BACA JUGA:Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian
BACA JUGA:Anaknya13 Kali Gak Lulus Ujian SIM, Ibu di Gersik Lapor Kapolri di Sosmed: Perintah Bapak Tidak Dijalankan
"Namun fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (WhatsApp), aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan pada Rabu 2 Agustus 2023.
"Alasan sakit tapi memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambungnya.
Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji yang lebih dari lima tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya.
Penyidik juga mengkhawatirkan Panji akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.
BACA JUGA:Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum
BACA JUGA:Takjub! Chery OMODA 5 Raih Peringkat Keselamatan Bintang 5
“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan sejak 2 Agustus 2023 hingga tanggal 21 Agustus 2023 mendatang.
Panji Gumilang diduga melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Jangan Ragu Luapkan Emosi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa dari Menangis2025-06-03 12:57
Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam2025-06-03 12:53
Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya2025-06-03 12:31
Dilarang Dedi Mulyadi, Apa Itu Study Tour?2025-06-03 12:18
Tak Selalu Jahat, 5 Makanan Berlemak Ini Justru Menyehatkan2025-06-03 12:15
Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?2025-06-03 12:04
Indonesia Unggulkan 'Tuna Ramah Lingkungan' di Seafood Expo Global 2025 Barcelona2025-06-03 12:02
Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam2025-06-03 11:46
Wow, Duit Sitaan KPK di Ruang Menteri Agama Banyak Benar2025-06-03 11:28
Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke2025-06-03 10:41
Ratna Sarumpaet Segera Menjalani Sidang2025-06-03 13:18
Kenapa Hari Raya Idul Fitri Disebut Lebaran di Indonesia?2025-06-03 12:55
Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak2025-06-03 12:48
Sidak Lapas Sukamiskin, Yasonna Utus Anak Buah2025-06-03 12:32
FOTO: Tuna Raksasa 276 Kg Terjual Rp21 Miliar di Jepang2025-06-03 12:06
Harga Bitcoin Kembali Bergejolak, Sempat Bangkit Sentuh US$109.4002025-06-03 12:01
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja2025-06-03 11:36
Malam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?2025-06-03 11:32
Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni2025-06-03 11:25
Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke2025-06-03 10:54