Anas Harap Peninjauan Kembali Berikan Keadilan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dapat memberikan keadilan bagi dirinya.
"Intinya perjuangan keadilan peninjauan kembali (PK) itu instansi hukum yang disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer, saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan," kata Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Anas adalah terpidana kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Anas Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Putusan kasasi itu diputuskan oleh majels Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme.
"Karena itu sekarang lah kesempatan untuk mengajukan PK itu. Mudah-mudahan lewat pk ini saya diadili. Dulu saya memohon permohonan yang sederhana, saya ingin diadili di muka pengadilan, jadi saya merasakan saya belum diadili, buat saya ini adalah perjuangan keadilan," tambah Anas.
Ia pun berharap majelis PK dapat memberikan putusan yang benar-benar adil.
"Putusan yang adil itu putusan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sesungguhnya," ungkap Anas.
Namun Anas belum menyampaikan novum apa yang ia akan ajukan dalam persidangan tersebut.
"Prinsipnya adalah PK harus memenuhi syarat jadi Insya Allah ini sangat memenuhi syarat, dasar hukum kuat. Nanti detailnya akan kami sampaikan di muka persidangan," ungkap Anas.
Anas juga yakin PK-nya tersebut akan memberikan pengurangan masa hukuman kepadanya.
"Ya ikhtiar itu harus yakin dasarnya, ketika maju ikhtiar harus yakin dan saya yakin bukan karena apa-apa. Saya yakin karena dasar yang saya ajukan untuk PK ini dasar yang sangat kuat, dasar yang argumentatif, dasar yang sangat kokoh untuk bs dipertimbangkan untuk bahan menjadi putusan yang adil, bukan putusan yang tidak adil seperti putusan yang sebelumnya," jelas Anas.
Meski mengaku hukuman yang menjeratnya aneh, namun setelah menjalani hukuman selama sekitar 3 tahun di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin sejak 17 Juni 2015, Anas mengaku ikhlas.
"Karena seaneh apapun, yang terjadi itu pasti berdasarkan ketentuan Tuhan, seperti daun kering yang jatuh itu semua atas ketentuan Tuhan, tetap toh ada waktu ada kesempatan untuk mengoreksi yang aneh itu dan mudah-mudahan lewat PK ini akan ditemukan titik keadilan yang sesungguhnya," tegas Anas.
Istri Anas, Athiyyah Laila dan sejumlah pendukungnya tampak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tapi hingga 12.30 WIB belum juga dimulai.
(责任编辑:百科)
Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!
Luncurkan Program Ini, Kementerian ESDM Wujudkan Komitmen Transisi Energi Merata
OJK Targetkan Penjaminan UMKM Jadi 90% di 2028, Hingga April Sudah 80,5%
Jokowi Bantah Isu Kabinet Tak Solid: Biasa Aja, Tak Ada Masalah!
- Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan
- Tanaman Pengusir Nyamuk, Gampang Ditanam di Rumah
- Kesulitan Ekonomi Jadi Faktor Penentu Childfree di Indonesia
- Luncurkan Program Ini, Kementerian ESDM Wujudkan Komitmen Transisi Energi Merata
- Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram
- Alhamdulilah, 10 PDP di Bogor Dinyatakan Sembuh
- Rakun Tiba
- Gelar Bimtek DPRD, Lita Machfud Arifin: Jadi Legislator Jangan Cuma Hadir Rapat
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Polisi Jepangsedang mencari tersangka yang mengecat kata "toilet" di sebuah ...[详细]
-
Tegang dan Kacau, Penumpang Kejang
Jakarta, CNN Indonesia-- Pesawat maskapai asal Irlandia, Ryanair, yang tengah menuju Manchester, Ing ...[详细]
-
Kucurkan Rp3 T Perang Lawan Corona, Anies Bilang: Bisa Bertambah
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya sudah menggelontork ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Menginap bersama teman-teman atau keluarga ketika liburan adalah hal yang m ...[详细]
-
5 Makanan Tradisional yang Terbuat dari Singkong, Mana Favoritmu?
Daftar Isi 1. Getuk ...[详细]
-
Hari Diabetes Sedunia, Cegah Sebelum Parah
Jakarta, CNN Indonesia-- Hari Diabetes Seduniadiperingati pada hari ini, Kamis (14/11). Momen ini di ...[详细]
-
Akun Instagramnya Diretas, Ridwan Kamil Lapor ke META: Muncul Postingan 'Selamat Bermimpi Buruk'
JAKARTA, DISWAY.ID- Akun Instagram resmi Ridwan Kamil diretas atau di-hack pihak tak bertanggung jaw ...[详细]
-
Tarif Impor AS ke Indonesia jadi 47 Persen, Menko Airlangga: Kita Akan Alihkan Tujuan Ekspor
JAKARTA, DISWAY.ID--Menyusul kabar penambahan jumlah tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) kepada In ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID -Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diakui ...[详细]
-
Mengintip Gaya Busana Mingyu 'Seventeen' yang Serba Kasual
Jakarta, CNN Indonesia-- Kim Mingyu, anggota boygroup Korea Selatan Seventeen, mengaku cenderung men ...[详细]
- Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo
- Bahlil Imbau Kampus Adaptif dengan Tuntutan Lapangan Kerja
- Meutya Hafid Pamer Internet Capai 79,5% di Jepang
- Emiten Properti Metropolitan Land (MTLA) Sebar Dividen Rp86,12 Miliar, Cair 3 Juli!
- Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
- Bahlil Imbau Kampus Adaptif dengan Tuntutan Lapangan Kerja
- Aturan Anies: Penumpang Transjakarta, MRT, dan LRT Wajib Pakai Masker