时间:2025-06-05 19:49:37 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, peraturan peme quickq最新版本ios下载
JAKARTA,quickq最新版本ios下载 DISWAY.ID --Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, peraturan pemerintah terkait hapus tagih kredit UMKM yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN, saat ini tengah digodok.
Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat," kata Erick.
BACA JUGA:Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024
BACA JUGA:Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Anggota Komisi X Lita Machfud Arifin Wanti-Wanti Hal Ini...
Rancangan peraturan pemerintah terkait hal ini kata Erick sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh.
"Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan," ujar Erick.
Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
BACA JUGA:Komisi X dan XIII DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Kevin Diks, Estella serta Noah Leatomu
BACA JUGA:Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
"Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci, misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan," tutur Erick.
"Selanjutnya, usulannya, apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat," tandas Erick
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, Tanpa Izin Atasan2025-06-05 19:46
Sudah Bertemu Partai NasDem dan Demokrat, Kapan Giliran PKS? Anies Baswedan: Nanti Satu2025-06-05 19:00
Maruarar Pasang Badan: 'Gagal 3 Juta Rumah? Saya Siap Di2025-06-05 18:53
Anies Datang Melayat, Tangis Ibu Korban Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Pecah2025-06-05 18:40
PSI Langsung Ngegas di DPRD DKI: Anies Diserang...2025-06-05 18:36
Terus Berinovasi, PT Pos Indonesia Dekatkan Masyarakat dengan Akses Perbankan2025-06-05 18:31
Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'2025-06-05 18:27
Imigrasi Pakai Biometrik, Turis Lebih Banyak Ditolak Masuk Singapura2025-06-05 17:52
5 Hal yang Terjadi pada Kulit saat Kamu Kurang Tidur2025-06-05 17:14
5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik2025-06-05 17:09
10 Makanan yang Meredakan Kecemasan dengan Cepat, Rasanya Enak!2025-06-05 19:32
Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat2025-06-05 18:47
Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka2025-06-05 18:33
Sabai Sabai dan Hidup yang Tak Perlu Terburu2025-06-05 18:30
7 Rekomendasi Oleh2025-06-05 18:13
Jarang Disadari, 6 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Enggak Bahagia2025-06-05 18:03
Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Besok2025-06-05 17:48
Saham GOTO Terseret Demo Driver, Ini Kata Analis2025-06-05 17:45
Hankook Tire Donasikan Hewan Kurban untuk Warga Desa Cicau di Idul Adha 20252025-06-05 17:44
Gibran Disebut Langgar Aturan Tanpa Malu, Tim AMIN Akan Laporkan ke Bawaslu2025-06-05 17:26