Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan (FOReTIKA) meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan ditunda karena dinilai mengancam kelestarian ekosistem hutan.
Baca Juga: Di Norwegia, Siti Nurbaya Klaim Laju Deforestasi Hutan RI Menurun
"FOReTIKA mengusulkan penundaan pengesahan RUU Pertanahan dan melanjutkan pembahasannya hingga periode DPR RI berikutnya," kata Ketua FOReTIKA Rinekso Soekmadi saat jumpa pers di Halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat.
Menurut Rinekso, RUU Pertanahan yang dalam pembahasannya saat ini telah masuk dalam Panitia Kerja DPR RI masih memerlukan kajian intensif karena belum secara eksplisit memuat tentang keberlanjutan ekologi dan konservasi hutan.
Melalui RUU itu, menurut dia, kewenangan pengelolaan kawasan hutan memungkinkan dialihkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada pihak lain yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apabila, pihak lain yang akan mengelola kawasan hutan itu tidak memiliki perhatian besar terhadap keberlanjutan pelestarian hutan, maka alih fungsi hutan dikhawatirkan semakin mudah.
Selama ini KLHK memberlakukan prosedur yang tidak mudah untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi peruntukan lain.
"Ketika kehutanan punya tanah, yang ngatur BPN sebenarnya logis. Hanya saja rambu-rambu untuk memastikan ketika nanti beralih kewenangannya ke lembaga lain dipastikan tidak memudahkan mengalihfungsikan kawasan hutan," kata dia.
(责任编辑:综合)
- Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih
- Sambut UU PDP, Grab Gelar Indonesia Privacy and Security Summit 2023
- Pesan Jokowi ke Para Bacapres: Kerukunan dan Persatuan Jangan Dikorbankan
- Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 11
- Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 2021
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Oktober: Sore Hujan
- 9 Kebiasaan yang Wajib Dihindari Sebelum Bercinta, Pasutri Wajib Catat
- Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
- Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Ditangkap
- Pakai 7 Cara Ini untuk Menurunkan Gula Darah Tanpa Obat
- Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang
- Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?
- Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar
- NYALANG: Gurat Duka Tak Bertepi
- Mardiono Akui Belum Terima Undangan Untuk Dalam Kabinet Mendatang
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Oktober: Sore Hujan
- 5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik
- Apa Itu Susu Ikan? Kenali Bedanya dengan Susu Sapi
- Tiga Emiten Saham Ini Masuk Radar UMA, Salah Satunya Perusahaan Pelat Merah
- Susu Ikan vs Susu Lainnya, Mana yang Harganya Paling Mahal?