时间:2025-06-05 15:08:10 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah pertumbuhan positif sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pe “quickq”
Di tengah pertumbuhan positif sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), industri penjaminan justru mencatatkan kinerja negatif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa aset perusahaan penjaminan per April 2025 mengalami kontraksi tahunan sebesar 0,58% menjadi Rp47,34 triliun.
"Pada perusahaan penjaminan, per akhir April 2025 nilai aset masih terkontraksi 0,58% year on year menjadi Rp47,34 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
Sebaliknya, sektor lain di bawah pengawasan PPDP menunjukkan pertumbuhan. Nilai aset industri asuransi tercatat meningkat menjadi Rp1.162,78 triliun atau naik 3,66% secara tahunan, sedangkan aset dana pensiun tumbuh 8,26% menjadi Rp1.551,03 triliun.
Menghadapi situasi tersebut, OJK memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, khususnya perusahaan asuransi dan dana pensiun. Hingga 26 Mei 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus akibat kondisi keuangan yang tidak sehat.
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus di mana sampai dengan 26 Mei 2025, dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, juga terdapat 9 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” kata Ogi.
Di sisi lain, OJK terus mendorong penguatan permodalan melalui pemantauan terhadap kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026. Ogi menyebut, per April 2025, terdapat 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan, meningkat satu perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya.
Cardiac Emergency Mayapada Hospital, Atasi Sakit Jantung saat Olahraga2025-06-05 14:29
Dukung Klinik Mandiri, BNI Gaet Kemenkes dan Periksa.id Hadirkan Smart Healthcare untuk Nakes2025-06-05 13:59
Multipolar Technology Bagikan Tiga Solusi untuk Hadapi Lanskap Bisnis Modern2025-06-05 13:54
Catat, 6 Hal Mengejutkan yang Ternyata Bisa Menurunkan Libido2025-06-05 13:50
Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah2025-06-05 13:43
Pertamina Kerahkan 64 Mobil Tangki untuk Amankan Distribusi BBM Bengkulu2025-06-05 13:34
Jaga Kinerja, Produsen Alat Tulis BINO Fokus Perluas Produk dan Kanal Distribusi2025-06-05 13:33
Lapar Fisiologis vs Lapar Emosional, Apa Bedanya?2025-06-05 13:23
FOTO: Berkunjung ke Masjid Abdullah bin Abbas di Thaif Arab Saudi2025-06-05 13:19
Lapar Fisiologis vs Lapar Emosional, Apa Bedanya?2025-06-05 13:04
IHSG Sesi Siang Melesat 0,72% ke 7.120, BRPT, AMMN dan MBMA Top Gainers LQ452025-06-05 14:55
Penting Nih! 3 Cara Pencairan Saldo Dana Bansos 2025, Tak Hanya Lewat Online2025-06-05 14:53
Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria, Ini Cara Mengolah Daun Kelor2025-06-05 14:51
7 Makanan Ekstrem dari Seluruh Dunia: Enak atau Eneg ?2025-06-05 14:06
Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak2025-06-05 13:42
Dunia Haute Couture Humanis dan Mistis Franck Sorbier2025-06-05 13:38
Gak Kenal Ampun! Komdigi Langsung Blokir Website Archive.org yang Memuat Konten Judol dan Pornografi2025-06-05 13:29
46% Bus Langgar Aturan Saat Rampcheck Libur Panjang, Pemerintah Gercep Siapkan Bus Pengganti!2025-06-05 12:42
Jangan Asal Makan, Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Perut Jadi Buncit2025-06-05 12:38
3 Resep Martabak Mini Manis Aneka Rasa untuk Camilan di Rumah2025-06-05 12:26