Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
JAKARTA,quickq. DISWAY.ID- Masa Kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 serentak digelar pada hari ini Rabu, 25 September 2024.
Adapun, jadwal serta tahapan kampanye Pilkada 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Diketahui, dengan adanya masa kampanye Pilkada 2024 ini bisa menjadi momen bagi pasangan calon menyampaikan visi misi serta program kerjapa kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jadwal Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari ini 25 September, Simak Aturannya!
Lebih lanjut, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kampanye dilakukan pengurus partai politik, para calon, hinga organisasi penyelenggara.
Kampanye Pilkada 2024 juga diharapkan agar pasangan calon bisa berinteraksi secara langsung dan lebih dekat kepada masyarakat.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kampanye akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
Jadwal Masa Kampanye Pilkada 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
BACA JUGA:Awali Kampanye Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Ziarah Ziarah ke Makam M.H. Thamrin di Karet Bivak
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
BACA JUGA:Ingin Jakarta Jadi Contoh untuk Daerah Lain, Pramono Janji Akan Kampanye Damai dan Riang Gembira
Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Sementara itu, aturan pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 juga diatur sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, termasuk beberapa larangan yang harus dipatuhi selama kampanye Pilkada, di antaranya:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Itu dia sederet informasi mengenai larangan dalam masa kampanye Pilkada 2024 yang perlu diketahui. Semoga membantu!
-
Stok Nvidia Menipis, Raksasa Teknologi China Mulai Beralih ke Chip LokalSidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap PersiapannyaPrabowo Geram Banyak Peraturan Teknis Kementerian: Pertek Harus Izin PresidenPrabowo Resmikan 17 Stadion di Indonesia Berstandar FIFA: Ini Prestasi Jokowi7 Rekomendasi Lokasi Pesta Kembang Api Tahun Baru 2024 di JakartaKPK Panggil Andi Narogong di Kasus EPenting Nih! 3 Cara Pencairan Saldo Dana Bansos 2025, Tak Hanya Lewat OnlinePenting Nih! 3 Cara Pencairan Saldo Dana Bansos 2025, Tak Hanya Lewat OnlineKamu Tak Disarankan Minum Pakai Gelas di Kamar Hotel, Kok Bisa?3 Resep Martabak Mini Manis Aneka Rasa untuk Camilan di Rumah
下一篇:Jakarta X Beauty 2023 Hadir Lagi, Banjir Diskon Skincare hingga Makeup
- ·Gari Acar Jahe Merah, Benarkah Sesehat Itu?
- ·Benarkan Prabowo Bertemu Megawati, Dasco: Berlangsung 1,5 Jam, Suasana Pertemuan Hangat
- ·SBY: Indonesia Harus Jadi Bagian dari Solusi di Tengah Gonjang
- ·Wamendiktisaintek Pastikan MSIB Berlanjut: Sudah Ada Anggaran, Segera DIluncurkan
- ·KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
- ·Jaga Kinerja, Produsen Alat Tulis BINO Fokus Perluas Produk dan Kanal Distribusi
- ·Kecam Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Puan: Ini Bentuk Pengkhianatan Serius
- ·Nusron Rapat dengan Kementerian PU, Singgung 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek
- ·Menteri KKP Ngaku Kecolongan Soal Pagar Laut: Kami Kekurangan Anggaran
- ·FOTO: Gereja Kuno Belgia Disulap Jadi Pusat Panjat Dinding
- ·Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara
- ·Dukung Klinik Mandiri, BNI Gaet Kemenkes dan Periksa.id Hadirkan Smart Healthcare untuk Nakes
- ·Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, UI Akui Ada Kesalahan Akademik dan Etika
- ·Tata Kelola Medan Zoo Buruk, Kandang Tergenang dan Tanpa Tenaga Medis
- ·Prabowo Geram Banyak Peraturan Teknis Kementerian: Pertek Harus Izin Presiden
- ·10 Tanda Tubuh Kekurangan Protein, Salah Satunya Diet Gagal Terus
- ·Tidur Miring ke Kiri atau ke Kanan, Mana yang Lebih Baik?
- ·5 Kebiasaan yang Menyebabkan Ambeien, Nongkrong Lama di Toilet
- ·Prabowo: Idulfitri Momentum Persatuan dan Solidaritas Bangsa
- ·Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadan 2025 di Seluruh Wilayah Kerja
- ·Harga Turun Rp12 Ribu, Emas Antam pada Akhir Mei 2025 Dijual Rp1.888.000 per Gram
- ·7 Minuman dan Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan
- ·Behel vs Aligner buat Merapikan Gigi, Mana yang Lebih Unggul?
- ·Target Lifting Migas Kuartal 1 Baru 96%, Sri Mulyani Sambangi Bahlil
- ·Dinilai Hina Palestina, Warganet Serukan Boikot Produk ZARA
- ·Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadan 2025 di Seluruh Wilayah Kerja
- ·Di Balik 3 Harimau Mati: Medan Zoo Utang Pakan Satwa, Staf Tak Digaji
- ·Dirut Beli 100 Ribu Lembar Saham GEMA, Perkuat Cengkeraman di Gema Grahasarana
- ·Jaga Kinerja, Produsen Alat Tulis BINO Fokus Perluas Produk dan Kanal Distribusi
- ·Vale Gandeng Pamapersada untuk Garap Proyek Tambang Nikel di Pomalaa
- ·Di Laz Fest, Bisa Belanja Offline Tanpa Repot Tenteng Belanjaan
- ·7 Minuman dan Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan
- ·Alergi Kumat, Pria Brasil Habiskan Penerbangan di Toilet Pesawat
- ·7 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan
- ·Doa Allahumma Bariklana Fi Rajaba di Bulan Rajab: Arab, Latin dan Arti
- ·Benarkan Prabowo Bertemu Megawati, Dasco: Berlangsung 1,5 Jam, Suasana Pertemuan Hangat