Cara Cek Aplikasi Bansos Kemensos, Ini Langkah dan Manfaatnya
JAKARTA,quickqapp官网 DISWAY.ID –Aplikasi bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) memudahkan para penerima manfaat untuk mengecek manfaat hanya lewat genggaman.
Dikutip dari Google Playstore, aplikasi ini dapat digunakan untuk melihat kepesertaan bantuan sosial (BPNT, BST, dan PKH).
Pengguna dapat melihat daftar penerima bantuan sosial yang ada di sekitar wilayah administrasinya dan dapat memberikan sanggahan terhadap penerima bantuan yang dianggap tidak layak.
Selain itu Pengguna juga dapat mengusulkan dirinya sendiri atau tetangganya yang dianggap layak untuk masuk ke dalam DTKS dan/atau menerima bantuan sosial.
BACA JUGA:Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti
Pencarian data penerima manfaat bansos lewat Website
Petunjuk Pencarian
Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
Klik tombol CARI DDAT
BACA JUGA:Saldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi Bagi-Bagi Bansos Disebut Kamuflase
Note :
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan
Dikutip dari laman Kemenkominfo, Kementerian Sosial melalui Aplikasi Cek Bansos telah mengembangkan menu baru bernama Usul Sanggah.
Aktivasi menu “usul” dan “sanggah” ini merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
BACA JUGA: Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!
Dengan adanya Aplikasi Cek Bansos dan menu tambahan usul-sanggah ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawalan bantuan sosial.
Aplikasi Cek Bansos hadir sebagai upaya peningkatan ketepatan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).
Aplikasi berbasis digital ini membuka partisipasi masyarakat melalui fitur "usul" dan "sanggah".
Pemanfaatan dua fitur ini cukup praktis. Masyarakat dapat mengakses dengan menggunakan ID pengguna yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.
Pemilik ID dapat memberikan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih icon, mengisi alasan, pernyataan, lalu mengirim tanggapan.
Fitur usul sanggah ini penting karena untuk memfasilitasi masyarakat luas turut berpartisipasi dalam penyaluran bansos tepat sasaran.
BACA JUGA:MK Nilai Bansos Jelang Pemilu 2024 Tidak Bermasalah: Belum Dapat Dikategorikan Sebagai Pelanggaran Hukum Positif
Nantinya respon masyarakat baik terkait kelayakan atau usulan baru akan masuk ke dashboard aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) user supervisor di Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Pada menu ini supervisor Kabupaten/Kota harus melakukan verifikasi terhadap data dalam tabel yang tampil.
Selanjutnya Dinas Sosial melakukan verifikasi data tersebut dengan mengecek kesesuaian informasi yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Data hasil verifikasi yang disetujui akan dikirimkan ke dalam usulan baru di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi sistem SIKS-NG online yang disertai surat pengesahan dari kepala daerah untuk diproses dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial. Aplikasi dapat diunduh lewat Play Store di smartphone berbasis Android dengan nama Aplikasi Cek Bansos, dengan memastikan pengembang aplikasinya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menghindari aplikasi tiruan.
-
Banyak yang Keliru, Timun Itu Buah atau Sayur?Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral JakartaPernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang DisiksaMerdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM PertamaBanyak Wanita Lajang di Singapura Mulai Bekukan Sel Telur5 Cara Simpan Kelapa Parut Tanpa Kulkas, Tetap Awet Tahan LamaHabis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada TangkapTernyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam HariEkonom INDEF Sebut APBN RI Bisa Boncos Rp 1.100 Triliun, Kabinet Prabowo Bisa Apa?Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?
下一篇:MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan
- ·6 Rekomendasi Hotel Berbintang di Surabaya Cocok Buat Liburan Keluarga
- ·Ngidam Camilan Asin, Ini 5 Pilihan yang Lebih Sehat
- ·Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual?
- ·BPOM Amankan 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
- ·Pendaftaran Bintara Bakomsus Polri 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- ·Kereta Gantung Jatuh di Italia, 4 Orang Tewas
- ·Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?
- ·Sunday Brunch Ramah Keluarga di Mangkuluhur ARTOTEL Suites
- ·Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
- ·Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- ·Ramai Tren Makeup 'Plum Girl Spring' ala Hailey Bieber, Apa Itu?
- ·Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah
- ·7 Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan dan Kecantikan
- ·FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- ·Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta
- ·Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- ·Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024 Mulai Kapan? Cek Informasinya
- ·FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea
- ·Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
- ·Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
- ·Mengenal Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti yang Diberikan Jokowi ke 7 Satker Polri, Apa Itu?
- ·Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- ·Kereta Gantung Jatuh di Italia, 4 Orang Tewas
- ·FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia
- ·Pengangkatan Deddy Corbuzier di Tengah Efisiensi Anggaran, Istana: Gaji Stafsus Bukan Masalah Besar!
- ·Saran Eks Bos Maskapai: Jangan Taruh Barang di Bagasi Pesawat
- ·Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- ·Kenapa Sih BPJS Susah Banget Cair? Ternyata, Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya
- ·Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya
- ·DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- ·JPMorgan: Aktivitas Ethereum Belum Naik Usai Upgrade Pectra
- ·Densus 88 Tangkap 3 Teroris Jaringan NII di Tangerang yang Ingin Ubah Ideologi
- ·Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah
- ·Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
- ·Ekspor Minyak Sawit ke Uni Eropa Meningkat, Stok Dalam Negeri Turun
- ·5 Cara Simpan Kelapa Parut Tanpa Kulkas, Tetap Awet Tahan Lama