时间:2025-06-02 19:57:23 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang Iwa Karn quickq国内怎么充值
KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta.
Baca Juga: Pembangunan Jalan terus, Penggarap Proyek Meikarta Terbitkan MTN
"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 - sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.
Konstruksi perkara tersebut adalah Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada tahun 2017 menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya.
Sekitar bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.
Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
"Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi Diani harus bertemu dengan tersangka IWK selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," tambah Saut.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap.
"Neneng Rhami melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ungkap Saut.
Atas perbuatannya Iwa terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Tampang Pas2025-06-02 19:47
Soal Lukas Enembe yang Dibilang Sakit2025-06-02 19:45
Buru Merchandise Terbatas BTS, ARMY Rela PP Bandung2025-06-02 19:34
Kerja di Maskapai, Pramugari Sudah Pasti Dapat Tiket Gratis?2025-06-02 19:13
Tentara Pastikan Akan Menindak Baliho Habib Rizieq yang Masih Terpasang2025-06-02 19:07
Long Weekend Mau Jajal Kereta Cepat? Simak Cara Beli Tiket Whoosh2025-06-02 18:40
7 Air Rebusan Penurun Berat Badan, Diet Tak Perlu Mahal2025-06-02 18:34
Tak Cuma Heru Budi, Mobil Jeep Ternyata Ikut Menjadi Bidikan Elite Megawati2025-06-02 18:23
5 Kuliner Autentik China, Muslim Friendly Jangan Sampai Dilewatkan2025-06-02 18:04
FOTO: Kala Anjing Terbang Pakai Pesawat Mewah BARK Air2025-06-02 18:02
Kemendag Konsisten Gandeng Generasi Wuda Jadi Wirausaha untuk Bantu Wujudkan Indonesia Emas 20452025-06-02 19:50
Geliat Kontribusi Perempuan di Sekitar Kebun Kopi2025-06-02 19:32
Resep Ubi Brulee, Kuliner Viral yang Bikin Erina Gudono Ngidam2025-06-02 18:58
Banyak Dicaci, Times Square Jadi Tempat Wisata Terburuk di Dunia2025-06-02 18:53
香港中文大学艺术专业申请要求汇总!2025-06-02 18:36
FOTO: Pelepasan Lampion Warnai Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur2025-06-02 18:25
Lima Pos Pantau Pintu Air DKI Berstatus Siaga III2025-06-02 18:19
Kerja di Maskapai, Pramugari Sudah Pasti Dapat Tiket Gratis?2025-06-02 17:59
Komnas HAM Sebut Kericuhan di Pulau Rempang Diduga Ada Pengerahan Kekuatan Aparat yang Berlebihan2025-06-02 17:40
Muhammad Arif Rahman Terpesona Jejak Sejarah Islam di Spanyol2025-06-02 17:14