BPN Bandung Tegaskan Bukti Sah Pemkot Bandung Pemilik Lahan Di Kiara Condong
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung adalah pemilik sah dari lokasi tanah di Kiara Condong, Bandung. Hal itu diungkapkan oleh Saksi Dindin Syarifudin dari Kantor BPN dalam persidangan yang digelar di Bandung, Selasa (13/10). Ia mengatakan sejak tahun 1918 tanah yang menjadi objek sengketa itu telah dikuasai oleh Gemeente Bandungatau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding, Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kekemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung. “Tanah tersebut faktanya telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda,” tandas Dindin kepada wartawan seusai persidangan.
Sebagaimana teruangkap dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM 688 BDUNG/ 07/ 2020 atas nama terdakwa Loekmanul Hakim, Kantor BPN Kota Bandung dalam surat tertanggal 10 Agustus 2017 menjelaskan bahwa tanah yang terletak di kawasan Kiara Condong Bandung tersebut tercatat sebagai asset milik Pemkot Bandung sesuai dengan sertifikat hak pengelolaan Nomor 5 dan nomor 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tingkat II Bandung.
Terdakwa Loekmanul Hakim dan Ary Hidayat didakwa melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Klaim kepemilikan tanah di Kiara Condong Bandung itu menyeret kedua pria itu ke meja hijau. Kedua terdakwa terancam mendekam di penjara karena sejumlah bukti otentik yang dimiliki Pemkot Bandung.
Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ary Hidayat mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Loekmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris. Kakek berusia 71 tahun itu ditunjuk Ary untuk mengurus surat kepemilikan tanah oleh terdakwa Ary Hidayat selaku ahli waris keturunan Gerald Tugo Faber.
Kedua terdakwa rupanya berasal dari luar Bandung. Ary Hidayat adalah warga Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan Loekmanul Hakim, warga Tangerang Selatan Banten. Kedua terdakwa sempat mendekam di tahanan, namun majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Pemkot Bandung, sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Verponding atas lahan di Kiara Condong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam keterangan kepada wartawan akhir Agustus lalu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting. Hal itu penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung. "Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," tandasnya.
Sementara itu, terdakwa Ary Hidayat seusai persidangan menegaskan keyakinannya memanangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding Tahun 1930 yang dimilikinya. Sidang dipimpin oleh hakim Yuswardi SH akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
下一篇:PKS Beberkan Data Banjir Jakarta Era Jokowi Ahok, Ternyata di Era Anies Baswedan Luar Biasa
相关文章:
- Kasih Sayang Ayah Sepanjang Hayat, Momen Haru Anies Baswedan Jenguk Putrinya Terpapar Covid
- IHSG Hari Ini Berakhir Nanjak 0,49% ke Level 7.141, Saham BBCA, BMRI dan ADRO Paling Laris
- Halo Bonge dkk 'SCBD' Lainnya, Wakilnya Mas Anies Baswedan Kasih Pesan Penting Nih: Hati
- IHSG Hari Ini Berakhir Nanjak 0,49% ke Level 7.141, Saham BBCA, BMRI dan ADRO Paling Laris
- 交互设计国外留学作品集制作攻略!
- Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Kreativitas di Bandara
- Lupa Tutup Pintu, Penjaga Kebun Binatang Tewas Diserang Harimau
- 3 Keanehan yang Dibongkar Jonathan Latumahina Ayah David Ozora di Sidang Mario Dandy
- 景观设计热门留学院校有哪些?
- BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!
相关推荐:
- Indopoly Resmikan Lini Produksi Hybrid Baru, Kapasitas Naik 25.000 Ton per Tahun
- FOTO: Asa Perajin Kala Sake Jadi Warisan Budaya UNESCO
- Majukan Industri Kreatif di Bali, Wamen Ekraf Dukung PICA FEST
- KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Dalam Kasus Gazalba Saleh
- 英国uca和伦艺,你最青睐哪所院校?
- Sederet Manfaat Kesehatan Biji Ketumbar, Ampuh Turunkan Kolesterol
- Kamis Siang, Kualitas Udara Jakarta Tempati Posisi Ketiga Terburuk di Dunia
- Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos
- 多摩美术大学有多难考?你需要了解这些内容
- Ditolak Warga, Dishub DKI Tunda Tutup U
- Polri Pastikan Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat TPPO
- Polemik Perubahan Batas Usia Capres
- Maxim dan InDrive Dilarang Beroperasi di Malaysia, Dituding Langgar Regulasi Transportasi
- RI Minta Dukungan Jepang pada Proses Aksesi CPTPP
- 30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri
- 纽约时装设计学院怎么样?
- 2 Hari Jelang Balap Formula E Jakarta, Para Pembalap Lakukan Sesi Foto di Monas
- Jelajahi Lanskap Trading Finansial di Indonesia Bersama FundedBull
- Calon Haji Asal Pasar Minggu Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Mendarat di Bandara Madinah
- 日本摄影研究生留学,这几所院校千万不要错过!