您的当前位置:首页 > 热点 > Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK 正文
时间:2025-06-05 20:00:56 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait polemik pimpinan Pondok Pes quickq ios版下载
JAKARTA,quickq ios版下载 DISWAY.ID- Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait polemik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, Panji Gumilang diduga lakukan korupsi dan penggelapan selain TPPU dan hal ini ditemukan oleh pihak Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
BACA JUGA:Pemkab Indramayu Suarakan Peran Penting Perempuan dan Kesetaraan Gender di Hari Kependudukan Dunia 2023
BACA JUGA:Korban Kerja Paruh Waktu Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah yang Capai Ribuan Orang
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, tipikor, dan penggelapan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Guna mendalami hal tersebut, kata Ramadhan, pihaknya juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 21 Juli 2023
BACA JUGA:Intip Cantiknya Anak Rian Mahendra, Calon Penerus MTI?
Untuk diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Terbaru, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Apa Itu Diet Intermittent Fasting yang Bikin BB Marshanda Turun 17 Kg?2025-06-05 19:45
Durian dengan Daging Berwarna Busuk Keabuan Lebih Enak, Apa Benar?2025-06-05 19:26
NYALANG: Bebas Lepas Tanpa Batas2025-06-05 19:10
Bursa Eropa Meroket, Investor Saham Semringah Mencerna Laporan Kinerja2025-06-05 19:03
Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!2025-06-05 18:49
IHSG Rabu Dibuka Tangguh Naik 0,46% ke 7.127, Saham LAJU Paling Sumringah2025-06-05 18:48
Mau Kondangan, Ibu di Tangsel Malah Dijotos Pengendara Sampai Benjol2025-06-05 18:24
Soal Nama Koalisi Perubahan, Anies Baswedan Isyaratkan Bahas Bersama Partai Pengusung2025-06-05 18:02
6 Manfaat Ubi Jalar Rebus, Alternatif Camilan buat Turunkan BB2025-06-05 17:50
Viral Aksi Pencurian di Mess Karyawan Restoran di Kembangan, Polisi Buru Pelaku2025-06-05 17:28
5 Makanan yang Mengandung Vitamin U, Semuanya Mudah Didapat2025-06-05 19:45
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 8 Juli: Umumnya Cerah Berawan2025-06-05 18:52
Buah Apa Saja yang Tidak Boleh Dimakan Secara Bersamaan?2025-06-05 18:50
Anies Baswedan Dibonceng Pakai Skutik Saat Urus SKCK di Gedung Baintelkam Polri2025-06-05 18:47
Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen2025-06-05 18:44
Akses Masuk SDN Pamulang Timur 01 Ditutup Ahli Waris, Ini Respons Wali Kota Tangsel2025-06-05 18:23
Alasan Wulan Guritno Absen Pemeriksaan Terkait Promosi Judi Online2025-06-05 18:09
Tetap di Koalisi Perubahan, PKS Resmi Dukung AMIN, Anies Pidato Begini2025-06-05 18:09
Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump2025-06-05 17:51
2025美国本科建筑设计专业排名榜2025-06-05 17:47