百科

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

字号+ 作者:quickq官网下载苹果手机 来源:综合 2025-05-24 17:18:47 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis hakim memvonis caleg petahana DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra www.quickq.io

Warta Ekonomi,www.quickq.io Jakarta -

Majelis hakim memvonis caleg petahana DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Muhammad Arief hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Selain dihukum empat bulan penjara, Arief juga diharuskan membayar denda Rp10 juta.

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar aturan kampanye sewaktu berkunjung ke SMPN 127 Kebon Jeruk Jakarta Barat pada 3 Oktober.

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Arief dinilai terbukti melakukan kampanye terselubung untuk perkumpulan guru mata pelajaran Matematika dan Seni Budaya Wilayah Jakarta Barat II di SMP 127 Jakarta.

Arief berdalih ingin menampung aspirasi pada guru saat masa reses. Namun ia terbukti melakukan kampanye dengan barang bukti berupa rekaman acara perkumpulan serta suvenir sarung berisikan dua lembar stiker yang menjadi alat peraga kampanyenya.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam persidangan pada hari yang sama.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Arief dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp24 juta subsider tiga bulan penjara sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan. Terhadap vonis ini, baik Arief maupun JPU sepakat menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Jadi karena saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama tidak melakukan banding maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rustiyono.

Dimintai alasannya tak mengajukan banding, Arief mengaku lantaran ia menghormati putusan tersebut. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman baginya agar tak melakukan tindakan serupa.

"Saya hormati saja. Kita jalani saja karena kan saya sudah ceritain yang sebenarnya bagaimana kejadiannya," kata Arief seusai persidangan.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi

    908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi

    2025-05-24 16:42

  • Cegah Overtourism, Kyoto Larang Pelancong Masuki Sejumlah Jalan

    Cegah Overtourism, Kyoto Larang Pelancong Masuki Sejumlah Jalan

    2025-05-24 15:37

  • Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Sampai Tanggal...

    Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Sampai Tanggal...

    2025-05-24 14:56

  • Kreator Konten Wajib Tahu! Komdigi Buka Pelatihan Etika Digital

    Kreator Konten Wajib Tahu! Komdigi Buka Pelatihan Etika Digital

    2025-05-24 14:41

网友点评