Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan Jokowi, Kominfo Langsung Rumuskan Regulasinya
时间:2025-06-02 12:00:05 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq官网入口下载官方 DISWAY.ID--Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights” yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Februari 2024 lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung menindajlanjutinya dengan segera merumuskan regulasi turunannya.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
"Secepatnya kita rumuskan (regulasi turunan Perpres Publisher Right), nanti dikabarin semuanya. Perpres (tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, pada Selasa 20 Februari 2024.
Menurut Menkominfo, pihaknya akan menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.
Perpres Publisher Rights sendiri menitikberatkan pada upaya pemerintah mewujudkan jurnalisme nasional yang berkualitas.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Teken Perpres Publisher Rights: Tidak Kurangi Kebebasan Pers
"Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa (Perpres) itu juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," tuturnya.
Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," jelas Jokowi.
Kepala Negara mengungkapkan, Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di tanah air.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Wajibkan Publisher Game di Indonesia Berbadan Hukum
Dalam hal itu, kendala yang diakui cukup mengganjal pengesahan regulasi ini adalah perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital.
"Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital," ungkap Joko Widodo.
- 1
- 2
- »
上一篇: Anies Sebut Masalah HAM di Papua Terjadi Karena Tak Adanya Keadilan
下一篇: Survei: Mayoritas Wisatawan RI Incar Libur Lebaran di Luar Negeri
猜你喜欢
- Anak Buah Anies Baswedan Kirimi Surat Cinta ke Habib Rizieq Soal Pernikahan Najwa
- Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell
- Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
- Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenperin Dukung Penerapan Ekosistem Industri Berkelanjutan
- Daftar Hotel Mewah Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal
- Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha
- Timnas AMIN Akui Cak Imin Salah Sebut soal Bangun 40 Kota Setara Jakarta