您的当前位置:首页 > 娱乐 > Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun 正文
时间:2025-06-03 14:45:08 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda quickq中文名叫什么
Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusar, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan juga hal meringankan dalam putusannya.
"Perbuatan terdakwa berrtentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar hakim membacakan putusan Idrus Marham.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham menurut majelis hakim berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bowo Sidik Pangarso Sempat Tak Kooperatif saat Mau Ditangkap KPK2025-06-03 14:07
如何拿下伦艺切尔西offer?现在就给你答案!2025-06-03 13:46
Tak Cuma ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Lapor ke Bareskrim Polri2025-06-03 13:35
FOTO: Onigiri Terbaik di Tokyo, Pelanggan Rela Antre 32025-06-03 13:33
Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya2025-06-03 13:08
Bingung Khutbah Idul Fitri di Rumah? Ini Contekan Mudah dari Ustad Somad2025-06-03 13:04
Cerita Lahir dan Berkembangnya DANA, Salah Satu Pionir Dompet Digital di Indonesia2025-06-03 12:52
Dalam Kurun Waktu 172025-06-03 12:40
Ditelantarkan Bertahun2025-06-03 12:08
Bingung Khutbah Idul Fitri di Rumah? Ini Contekan Mudah dari Ustad Somad2025-06-03 12:01
Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri2025-06-03 14:26
OPEC Mau Dongkrak Produksi Minyak Besar2025-06-03 14:20
Tak Cuma ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Lapor ke Bareskrim Polri2025-06-03 14:16
Muluskan Pelarian Harun Masiku, KPK: Hasto Perintahkan Rendam Ponsel dan Melarikan Diri!2025-06-03 14:00
IDI: Potensi Mutasi HMPV Ada, Tapi Pandemi Masih Jauh2025-06-03 13:54
佛罗伦萨美术学院排名及申请条件2025-06-03 13:34
Pejabat The Fed Sebut Ada Peluang Penurunan Suku Bunga di 20252025-06-03 13:06
Link dan Cara Cek Pengumuman PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024, Cek di Sini!2025-06-03 12:41
IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!2025-06-03 12:24
Penumpang KRL Padat, Social Distancing Tak Berlaku2025-06-03 11:59