时间:2025-06-03 05:39:01 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) bersiap quickq怎么安装
Emiten Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) bersiap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Independen pada 2 Juni 2025 pukul 14.00 WIB di Ruang Sapphire, Artotel Suites Mangkuluhur.
Agenda dalam rapat ini adalah untuk membahas rencana perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup alias go privatesekaligus delisting dari Bursa Efek Indonesia.
Jika RUPSLB menyetujui langkah ini, maka publik akan diberikan kesempatan untuk melepas kepemilikan saham mereka melalui skema Penawaran Tender Sukarela yang akan dilakukan oleh PT Joyo Agung Permata (JAP).
Baca Juga: Emiten Kapal Tommy Soeharto (HUMI) Bagi Dividen Rp18 Miliar, Cek Jadwal Pencairannya!
Sesuai Pasal 36 dan pasal 40 ayat (2) POJK No. 45/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman rapat umum pemegang saham untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup yang dilakukan pada 10 April 2025 yaitu sebesar Rp 328 per saham.
"Berdasarkan hal tersebut, harga penawaran yang akan ditawarkan JAP kepada para pemegang saham adalah senilai Rp330 per saham," tambah manajemen.
Manajemen menyatakan bahwa proses perubahan status ini telah dikaji secara mendalam, termasuk penelaahan kewajiban perizinan, persetujuan, atau pemberitahuan kepada pihak ketiga.
Baca Juga: HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada
“Saat ini tidak terdapat kewajiban untuk memperoleh izin, persetujuan, atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari/kepada pihak ketiga mana pun yang menjadi prasyarat dalam pelaksanaan rencana delisting Perseroan,” sebut manajemen.
Lewat proses ini, para investor publik diberi kesempatan untuk menjual saham mereka dengan nilai wajar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam Penawaran Tender Sukarela akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya setelah proses Penawaran Tender Sukarela selesai dilaksanakan," jelas manajemen.
Permintaan Menko PMK Pada Warga Muhammdiyah yang Rayakan Idul Adha Hari Ini2025-06-03 05:21
Resep Ubi Brulee, Kuliner Viral yang Bikin Erina Gudono Ngidam2025-06-03 04:55
Tak Cuma Heru Budi, Mobil Jeep Ternyata Ikut Menjadi Bidikan Elite Megawati2025-06-03 04:40
Polda Aceh Berhasil Sita 8 Ton BBM Subsidi dari 21 Kasus Penyalahgunaan2025-06-03 04:35
Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi dengan Menanam 9.292 Pohon2025-06-03 04:21
Pilot Senior Bicara Tantangan Hadapi Turbulensi Ekstrem2025-06-03 03:58
Meski Dapat Endorse Wakilnya Trump, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$107.0002025-06-03 03:56
Buru Merchandise Terbatas BTS, ARMY Rela PP Bandung2025-06-03 03:39
Tangkal Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 T2025-06-03 03:21
5 Tips Awet Muda dan Bugar ala Ariel NOAH2025-06-03 03:04
Enam Insentif Ekonomi Segera Digulirkan, OJK Dorong Perluasan Pembiayaan UMKM2025-06-03 05:10
Pilot Senior Bicara Tantangan Hadapi Turbulensi Ekstrem2025-06-03 04:48
FOTO: Piknik Bareng, Ribuan Orang Penuhi Champs2025-06-03 04:31
Tampil bak Putri di Cannes 2024, Raline Shah Pakai Gaun Desainer Lokal2025-06-03 04:26
Polri Cecar 21 Pertanyaan ke Promotor Penjualan Tiket Konser Coldplay2025-06-03 04:16
Polisi Klaim Demo Pendukung Lukas Enembe Berjalan Kondusif2025-06-03 03:48
DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik2025-06-03 03:31
Relawan Pemuda Milenial Prabowo Indonesia Siap Menangkan Satu Putaran2025-06-03 03:11
Ngaku Covid2025-06-03 02:55
Disentil Prabowo soal Etika, Anies: 'Kalo Gak Bisa Jawab Jangan Salahin Penanya!'2025-06-03 02:55