Ahmad Dhani 'Mangkir' Lagi, Jemput Paksa?
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, pada hari ini. Namun, melalui pengacaranya, meminta pengunduran jadwal pemeriksaan hingga hari Jumat (26/10/2018) mendatang.
Padahal sebelumnya, Polda Jatim memberi batas waktu Ahmad Dhani memenuhi panggilan sebagai tersangka di hari ini. Jika tak datang, polisi akan melayangkan pemanggilan sekaligus dengan surat perintah membawa atau penjemputan paksa pada Rabu (24/10/2018) besok.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan Senin (22/10/2018) sore, pengacara Dhani datang ke Polda dan meminta keringanan. Sehingga pihaknya sepakat menunggu hingga Jumat.
"Dia (pengacara) meminta kepada kami agar Ahmad Dhani memenuhi panggilan pada Jumat, 26 Oktober 2018. Artinya, rencana membawa tersangka pada hari Rabu ditunda. Sebab deadline waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jumat," jelasnya di Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Ia menambahkan, apabila pada Jumat Dhani mangkir lagi, pihaknya memiliki dua alternatif. Pertama, masih akan memanggilnya sebagai tersangka, yang kedua memanggilnya langsung dengan surat perintah membawa atau menjemput langsung.
"Kan sudah saya sampaikan kalau tanggal 26 ndak datang ada dua alternatif, pertama kita panggil sebagai tersangka, kedua kita panggil tersangka sekaligus surat perintah membawa," tegasnya.
Selain kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi vila di Batu sebesar Rp200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani masih akan diperiksa sebagai saksi.
"Tadi dari pengacaranya sudah menyampaikan, sudah telpon bahwa Ahmad Dhani akan datang besok jam 14.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Ini untuk kasus tipu gelap," ujarnya.
(责任编辑:焦点)
- ·7 Sayuran Terbaik yang Tinggi Kalsium, Jaga Tulang saat Usia Menua
- ·Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
- ·Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!
- ·Fantastis! Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp300 Triliun
- ·Dirut PT Samantaka Batubara 'Bongkar' Peran Eni Maulani di PLTU Riau
- ·6 Sayur Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jangan Lupa Dimakan
- ·Daftar Relaksasi HET Beras Premium dan Medium di Seluruh Indonesia, Papua dan Maluku Paling Mahal
- ·Kasus Positif Naik 5.325, Jakarta Paling Banyak dan Sultra Paling Sedikit
- ·Mahfud MD Desak Kasus Pagar Laut Segera Dijerat Pidana, Publik Salahkan Utang Budi Oligarki
- ·China Kembalikan Pajak yang Dibayar Turis Asing agar Banyak Belanja
- ·Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp211 M, Uangnya Buat Apa?
- ·FOTO: Ritual Pindapata Jelang Waisak di Kemayoran
- ·Bentuk Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu Terpilih Jadi Ketua
- ·Datangi Komnas HAM, Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Diberikan Pendampingan dan Trauma Healing
- ·Viral Masjid Al Ikhlas Kartasura Dapat Review Buruk 1,8 di Google Maps
- ·Begini Reaksi Wakilnya Anies Begitu Tahu Suporter Persija Bikin Kerumunan di Bundara HI
- ·Hari Bahagia, Luna Maya Tampil Anggun dalam Balutan Kebaya Putih
- ·Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2025
- ·Rekomendasi Posisi Bercinta buat Wanita yang Susah Orgasme
- ·Hitungan Detik Mobil Milik Tokoh ini Tertumbang Pohon, untungnya...