您现在的位置是:quickq官网下载苹果手机 > 热点

Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil Menurut Islam?

quickq官网下载苹果手机2025-05-23 07:12:16【热点】4人已围观

简介Daftar Isi Hukum puasa bagi ibu hamil quickq安卓官网下载

Daftar Isi
  • Hukum puasa bagi ibu hamil
    • 1. Makruh berpuasa dan boleh tidak berpuasa
    • 2. Haram berpuasa dan wajib tidak berpuasa
    • 3. Haram tidak berpuasa dan tetap wajib berpuasa
Jakarta,quickq安卓官网下载 CNN Indonesia--

Umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasaselama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Namun, masih banyak yang mempertanyakan, bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil?

Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil Menurut Islam?

Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang baligh dan berakal. Namun, ada kalanya perempuan yang sedang hamil memiliki keraguan untuk menjalankan puasa karena khawatir akan keselamatan diri dan janin dalam kandungan.

Hal ini wajar terjadi karena ibu dan hamil membutuhkan nutrisi yang cukup agar bisa menjalani kehamilan dengan sehat hingga waktu melahirkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Niat Puasa Qadha, Pengganti Utang Puasa Ramadhan
  • Orang Tua Wajib Paham, Kapan Waktu Terbaik Anak Belajar Puasa?
  • 7 Tradisi Menyambut Ramadan yang Populer di indonesia

Hukum puasa bagi ibu hamil

Cute pregnant brunete woman relaxing on sofa and enjoying a vegetable salad.She's in late 20's.Wearing beige pregnancy pants and pink sleeveless tank topIlustrasi. Dalam Islam, ibu hamil memiliki ketentuan hukum yang sama dengan orang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa. (iStockphoto/gilaxia)

Melansir NU Online, dalam Islam perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa.

Tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya. Hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dari ibu hamil tersebut dan dugaan kuat akan dampak buruk yang bakal terjadi.

Seperti orang yang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul 'Ain dijelaskan secara ringkas tiga keadaan tersebut yaitu:

1. Makruh berpuasa dan boleh tidak berpuasa

Keadaan pertama yaitu, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum [bagi orang sakit], maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa.

2. Haram berpuasa dan wajib tidak berpuasa

Ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann)akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa.

3. Haram tidak berpuasa dan tetap wajib berpuasa

Ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah.

Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat.

Sedangkan dalam konteks hukum puasa bagi ibu hamil, tatkala dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.

Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan meng-qadha'(mengganti) puasanya saja.

Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah.

Karena itu dapat disimpulkan bahwa hukum asal melaksanakan puasa bagi ibu hamil adalah wajib. Namun kewajiban ini gugur saat ia memiliki dugaan (wahm)bahwa jika tetap berpuasa maka akan membahayakan kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop.



(pua/pua)

很赞哦!(15)