Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan

休闲 2025-05-31 12:41:45 7

JAKARTA,quickq电脑版怎么用 DISWAY.ID-Tenaga honorer makin resah dengan munculnya informasi soal model baru pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK. 

PPPK model baru, yaitu PPPK tidak terikat pengukuhan maupun insentif. 

Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan

Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan

Menurut informasi yang beredar, skema PPPK terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda pada Rabu 18 Januari 2023 lalu. 

Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan

BACA JUGA:Pengunduran Pengumuman Seleksi PPPK Guru Berpengaruh ke Jadwal Penerimaan SK? Kemedikbud Kasih Bocoran Jadwal Terbaru

Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan

BACA JUGA:600 Ribu Guru Honorer Ditarget Jadi PPPK pada 2023, Prioritas Sekolah Negeri

Merespons hal itu, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui memang ada perubahan mekanisme PPPK. 

Pasalnya, hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan asosiasi pemda tersebut harus dilaporkan dahulu kepada Komisi II DPR RI.

"Nanti saja saya jelaskan kalau DPR-nya sudah setuju," kata Bima Haria Wibisana, enggan membeberkan detailnya.

Menurut Bima Haria Wibisana, PPPK tetap ada, tetapi dengan pengaturan berbeda. 

Namun, Bima Haria Wibisana membantah mengenai isu bahwa PPPK model baru ini menghilangkan status sebagai ASN.

"Nggak benar itu. PPPK tetap ASN, kan ada di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," jelas Bima Haria, Senin 7 Februari 2023.

Menurut Bima Haria Wibisana, bahwa di dalam UU 5/2014 disebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK, kedudukan keduanya diperkuat dengan turunannya PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK. 

Oleh sebab itu, untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan honorer, Bima Haria Wibisana mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak memberikan informasi maupun pernyataan yang belum ada landasan hukumnya.

BACA JUGA:Megawati Minta MenPAN-RB Perhatikan Nasib Honorer Pendidikan

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.rr-quickq.com/html/28d699306.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Store Zara di Tunisia Diserbu Pengunjuk Rasa Pro

Arab Saudi Disebut Mau Legalkan Minuman Keras Demi Sambut Piala Dunia 2034

Cerita Pria Makan Mi Instan Setiap Hari Selama 30 Tahun

Saksi Korupsi Bandara Bali Diperiksa Kejagung

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik

Pemuda Ansor Siap Razia Tempat Hiburan Saat Ramadhan

Pengamat: Sikap Umat Harus Satu Dalam Hadapi Terorisme

Pakai Parfum yang Sama tapi Aromanya Berbeda, Kok Bisa?

友情链接