Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placementyang diberikan kepada para kreditur Perseroan sebagai salah satu skema penyelesaian utang berdasarkan perjanjian perdamaian.
Keputusan ini sebelumnya telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022. Hal ini juga pun berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.
"PMTHMETD akan dilakukan untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan menjadi ekuitas berdasarkan ketentuan dalam perjanjian perdamaian," ungkap Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar, dikutip dari keterbukaan informasi pada Senin (19/5).
Baca Juga: WSBP Bukukan Kas Positif, Kontrak Baru Capai Rp2,37 Triliun Sepanjang 2024
Perseroan memberikan kesempatan kepada kreditur dagang untuk mendaftarkan tagihan secara lengkap melalui proses verifikasi lanjutan. Berdasarkan proses verifikasi lanjutan yang dilakukan selama periode 30 Juni 2023 hingga 10 April 2025, terdapat tambahan 20 kreditur dagang yang mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka, dengan total nilai yang akan dikonversi sebesar Rp5.666.038.530.
PMTHMETD merupakan bagian dari upaya penyehatan dan memperbaiki struktur keuangan Perseroan sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan implementasi terhadap perjanjian perdamaian dan pelaksanaan private placementmelalui Surat Persetujuan Implementasi Perjanjian Perdamaian PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk tertanggal 15 November 2022 No. 86/WBP/DK/2022, dan Surat tertanggal 16 Mei 2023 No. 55/WBP/DK/2023.
Direksi Perseroan juga sudah memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 Juni 2023 untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan sebesar Rp1.707.221.088.524 menjadi ekuitas saham seri C Perseroan sebanyak-banyaknya 33.600.099.773 saham.
Baca Juga: Dari Digitalisasi Hingga Efisiensi, Ini Jurus WSBP Dongkrak Kinerja!
Atas dasar itu, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD melalui ratifikasi keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dalam rangka mengkonversi utang para kreditur dagang menjadi ekuitas.
"Jumlah utang kreditur dagang maksimal yang akan dilakukan konversi utang menjadi ekuitas diratifikasi dari semula sebesar Rp1.707.221.088.524 menjadi sebesar Rp1.712.887.127.054," jelas Fathul.
Fathul menambahkan, Perseroan akan melakukan ratifikasi atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 mengenai penerbitan saham seri C dan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya dari semula 33.600.099.773 saham menjadi 33.711.614.004 saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian perdamaian.
"Rencana transaksi melalui PMTHMETD diharapkan memperbaiki struktur keuangan pasca PKPU terutama terhadap penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya sehingga akan memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memperkuat dalam sisi kinerja Pemasaran guna mendapatkan perolehan proyek-proyek baru yang strategis dan untuk meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis Perseroan," lanjut Fathul.
Selain itu, meskipun transaksi PMTHMETD tidak dilaksanakan melalui setoran modal tunai, transaksi ini diharapkan akan berpengaruh positif terhadap keuangan Perseroan yaitu untuk memperkuat struktur permodalan, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
"Struktur permodalan yang lebih sehat dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing Perseroan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tender kontrak proyek baru. Perolehan kontrak baru akan mendukung pemulihan kinerja Perseroan dan memberikan keuntungan bagi Perseroan untuk terus fokus pada penyelesaian kewajiban kepada para kreditur sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian," tandas Fathul.
下一篇:Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
相关文章:
- Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara
- Cacar Monyet di Jakarta Barat Tembus 10 Kasus; Sembuh Satu, Tambah Satu
- 2025年世界设计学院排名前十
- Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang
- Ada Gibran hingga Ridwan Kamil, Ini 9 Cagub DKI Hasil Survei Sepekan PSI
- Kabar Baik Soal Pergub Warisan Ahok, Wagub Riza Patria Akhirnya Turun Tangan!
- 2025年韩国艺术类大学排名
- 2025世界大学环境设计专业排名
- KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- Dolar Terkoreksi Usai Turunnya Peringkat Kredit AS
相关推荐:
- Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
- KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Ismail Bolong
- Mengintip Trend Fashion 2024 Pria, LGS Rilis Kemeja Waffle dengan Perpaduan Teknologi dan Gaya
- Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat
- Update Daftar Tim yang Lolos ke Euro 2024 per 18 Oktober, Inggris Jadi yang Terbaru
- Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional 2 Bulan Jelang Lengser, Begini Respon GAPMMI
- Jadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona Nyaman
- PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
- Pecalang Bali Bubarkan Pedemo yang Ngaku Kader PKB di Area Muktamar Bali
- Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional Tingkatkan Status Gizi Indonesia
- Presiden Prabowo Sambut Baik Rute Penerbangan Bangkok–Surabaya, Medan, dan Phuket
- Ditanya Megawati ‘Mau Nurut Gak’ Jika Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Jawaban Anies
- Asap Membumbung, 5 Gudang Mainan Anak dan Karpet di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar
- Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
- Motif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap Nikahi
- Pelaku Wisata Air di Bali Diimbau Waspada Imbas Hujan Berhari
- Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos
- 8 Tipe Kepribadian MBTI yang Paling Cerdas, Kamu Termasuk?
- Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!