Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Segera Masuki Babak Pengadilan
JAKARTA,quickq充值 DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol selaku Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Isu Dana Peserta Pemilu Dari Jaringan Narkoba Kembali Berhembus, Bareskrim Angkat Bicara
BACA JUGA:Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial yang Sebut Nama Suami Puan Maharani
Dijelaskannya, pasal yang dikenakan pada Mario yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sementara, Shane Lukas dikenakan pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Hujan Cacing di India, Pernah Terjadi di Norwegia dan China
BACA JUGA:Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi Buntut Tersebarnya Video Asusila, Pemilik Akun Penyebar Ikut Terseret
Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP,
Ketiga, pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rabu 24 Mei akan menyampaikan perkembangan berkas perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora.
Melalui surat undangan resminya bernomor B-3135/M.1.3/Kph.2/05/2023, Kejati DKI Jakarta akan mengadakan press realease perkembangan hasil penelitian perkara atas nama Mario Dandy/Shane Lukas.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- KPK Sita Uang dan Jam saat Geledah Rumah Politikus Partai NasDem Ahmad Ali
- Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan
- Viral Wisatawan Batal ke Pantai Bira Sulsel Gara
- Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster
- Anggaran GTK Madrasah 2025 Rp7,25 Triliun, Terbesar untuk Tunjangan Guru
- Datang ke Met Gala 2024, Doja Cat Tampil Basah Kuyup
- Jaga Pasokan Domestik dan Ekspor, MedcoEnergi Teken Kesepakatan Tukar Gas
- Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran
- Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Anggota Partai Tetap Tenang
- 俄罗斯艺术类大学排名前五的院校
- 艺术生日本留学专业如何选择?
- Gaduh Penarikan Penyidik PAW, BW Curiga: Polri atau Firli yang Bohong?
- Dishub DKI Siapkan Kantong Parkir Saat Jakarta Running Festival 2024, Berikut Lokasinya
- FOTO: Kenikmatan Relaksasi di Sauna Terapung Big Branzino
- Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 %
- 俄克拉荷马大学怎么样?
- Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya
- 俄克拉荷马大学怎么样?
- BP2MI Harap Prabowo Mampu Maksimalkan Peluang Kerja di 11 Negara, Jangan Kalah dengan Swasta!
- Gaduh Penarikan Penyidik PAW, BW Curiga: Polri atau Firli yang Bohong?