Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham
Partai Demokrat (PD) secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait Uji Materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART PD Kongres V 2020 dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen yang diserahkan PD di antaranya berupa Tanggapan Atas Uji Materiil, Surat Pencabutan Hak Uji Materiil dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Bawa Bukti ke Kemenkumham, Ada Keterangan Ahli
“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020. Di mana Pihak Tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” jelas Dr. Heru Widodo, kuasa hukum DPP PD, Kamis (14/10).
Heru menambahkan pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.
“Kami juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” sambung Hinca Pandjaitan, Komisi III DPR RI.
Lima Ahli Hukum yang dimaksud adalah; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.
Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto.
(责任编辑:休闲)
- KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
- Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
- Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
- Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
- Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
- Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
- Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
- Istana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID
- Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
- Ngaku Bekas Orang Gila, Hercules Sebut Tak Takut Pada Gatot Nurmantyo
- PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak
- Sambut 2530 Pesepeda Gowes Pendidikan, Anies Baswedan Ingin Tanamkan Budaya Bersepeda ke Sekolah
- Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin
- Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
- KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
- Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
- Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
- Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi