时间:2025-06-05 23:44:45 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jaka quickq.io下载苹果版
JAKARTA,quickq.io下载苹果版 DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jakarta 2024.
MK mengeluarkan putusan penting mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini membuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digadang-gadanag bersiap untuk mengusung calon eksternal yakni Anies Baswedan sebagai calon gubernur.
BACA JUGA:Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta
BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi
Isu tersebut semakin menguat dengan beredar kabar bahwa Ahmad Basarah, Wakil Ketua DPP PDIP, direncanakan akan bertemu dengan Anies Baswedan pada pukul 14:00 hari ini.
PDIP juga dikabarkan akan mengajukan Hendardi Prihadi, Ketua LKPP dan mantan Wali Kota Semarang, sebagai calon wakil gubernur.
"Ya, benar mau bertemu," ujar Iwan Tarigan, Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, saat dikonfirmasi Disway.idpada Selasa, 20 Agustus 2024.
Keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
BACA JUGA:PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Sebagai gantinya, syarat pengusulan pasangan calon (paslon) kini didasarkan pada ambang batas perolehan suara sah yang mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.
Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.
7 Makanan Murah Meriah yang Bagus buat Ginjal2025-06-05 23:31
Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya2025-06-05 23:25
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui2025-06-05 23:06
20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia2025-06-05 22:54
Movenpick Jimbaran, Resor MICE & Liburan Keluarga Ramah Lingkungan2025-06-05 22:22
Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES2025-06-05 21:43
Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual2025-06-05 21:42
Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres2025-06-05 21:23
10 Kota di Dunia Paling Tidak Aman bagi Wisatawan, Jakarta Termasuk?2025-06-05 21:20
Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat2025-06-05 21:19
Semangat Olimpiade dan Pesan Politis di Koleksi Couture Dior2025-06-05 23:36
Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini2025-06-05 23:33
Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-06-05 23:20
Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'2025-06-05 22:57
Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukum Makan Durian dalam Islam?2025-06-05 22:32
Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?2025-06-05 22:08
Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic2025-06-05 22:05
Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak2025-06-05 21:53
Udara Jakarta Buruk, Jokowi Suruh Anies Lakukan Ini2025-06-05 21:21
Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?2025-06-05 21:11