KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
JAKARTA,quickq国内怎么充值 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Peran Ucu dalam kasus ini karena menjanjikan sesuatu pada Abdul Ghani dalam kepengurusan perizinan.
BACA JUGA:KPK Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam hal ini, kata Asep, nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar. Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
BACA JUGA:Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Merekomendasikan Pihak Internal KPK Daftar Capim
Adapun, kata Asep, pemberian dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan secara tunai melalui ajudan-ajudannya dan melalui transfer.
"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias ucu kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan Abdul Ghani Kasuba," tutur Asep.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
下一篇:Fenomena 'SCBD' Sukses Jadi Perhatian Publik, Mazdjo Pendukung Ganjar Seperti Biasa Koar
相关文章:
- Luncurkan Gelaran Industrial Festival 2024, Kemenperin Akan Hadirkan Tiga Tema Berbeda
- Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara
- KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- Perluas Ekosistem Bisnis Kartu Kredit, Bank Mandiri Gandeng HOG Indomobil Jakarta Chapter
- Kediri Dholo KOM Challenge 2023, Ratusan Cyclist Dikenalkan Bandara Baru Kediri
- Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- Harga Bitcoin Tembus US$105.000, Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
- KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- Ferdinand Ingin Anies Ditangkap KPK, Relawan Bela Mati
相关推荐:
- Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
- FOTO: Gaya Elegan nan Anggun Ivanka di Pelantikan Donald Trump
- Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
- Tak Cuma Buat Diet, Cuka Apel Juga Bisa Bikin Kulit Jadi Lebih Cantik
- Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
- 15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- Iptu Rano Tak Kapok Meski Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran: Gas Terus!
- Bank Sentral Jepang Siap Naikkan Suku Bunga, Ini Syaratnya
- Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- ORASKI Minta Penghapusan Pajak Pembelian Kendaraan Operasional Ojol dan Potongan Pajak Suku Cadang
- Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
- Pos Indonesia Bagikan BLT El Nino kepada 13 Ribu KPM di Bandung
- Bandara di Arab Saudi Punya Keberangkatan Paling Tepat Waktu di Dunia
- Pelaku Wisata Air di Bali Diimbau Waspada Imbas Hujan Berhari
- Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar
- Ditutup Melemah, Investor Bursa Asia Tunggu Data Ekonomi China
- Beri Keringanan Angsuran, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Nyaris Diperkosa Debt Collector
- Ridwan Kamil Ngaku Bersahabat dengan Anies Baswedan di Balik Panggung Politik
- Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing