Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?
Daftar Isi
- Hukum ipar tinggal serumah
- 1. Sebaiknya dihindari
- 2. Boleh selama ada orang lain
- 3. Menjaga batasan
Film Ipar adalah Mautkini tengah jadi perbincangan karena banyak penonton yang merasa relate dengan adegan-adegan yang ditayangkan. Banyak pula istri yang mulai ketar-ketir dengan keakraban suami dan iparnya.
Di tengah ramai perbincangan tentang film itu, sebenarnya bagaimana hukumnya tinggal satu atap dengan ipar menurut Islam?
Film yang disebut berasal dari kisah nyata ini mulai tayang di bioskop dan sukses mencuat di berbagai platform.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda, "Ipar adalah maut." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengandung pesan penting tentang kewaspadaan terhadap interaksi yang terlalu dekat antara ipar dan pasangan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, istilah al-hamwu merujuk pada saudara pasangan, baik ipar atau sepupu, yang termasuk dalam kategori bukan mahram (tidak haram dinikahi).
Sebagai bukan mahram, ada batasan-batasan tertentu yang harus dijaga dalam interaksi sehari-hari untuk menghindari fitnah dan potensi terjadinya hubungan yang tidak diinginkan.
Hukum ipar tinggal serumah
Dalam Islam, adik ipar adalah bukan mahram. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum tinggal satu atap dengan ipar.
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan mengenai hukum ipar ini, yang artinya:
"Dikatakan bahwa berdua-duaan bersama ipar (adalah maut) maksudnya dapat mengantarkan kepada kebinasaan agama seseorang apabila terjadi kemaksiatan. Atau mengantarkan kepada kematian apabila terjadi kemaksiatan (zina) dan wajib untuk dirajam (dilempari batu sampai mati dengan perintah penguasa).
Atau mengantarkan kepada kehancuran wanita tersebut karena bercerai dengan suaminya apabila suaminya cemburu sehingga menceraikan istrinya itu, semua makna ini diisyaratkan oleh Al-Qurthubi." (Fathul Bari : 9/332)
Oleh karena itu, sudah sebaiknya menghindari tinggal satu atap dengan ipar. Berikut adalah beberapa hal mengenai tinggal satu atap dengan ipar yang perlu diperhatikan:
1. Sebaiknya dihindari
Rasulullah SAW telah jelas menyebutkan bahaya tinggal serumah dengan ipar.
Oleh karena itu, sebaiknya dihindari untuk tinggal satu rumah dengan ipar perempuan, guna mencegah fitnah dan masalah yang mungkin timbul.
2. Boleh selama ada orang lain
Jika kondisi tidak memungkinkan untuk tinggal terpisah, maka pastikan ada orang lain di rumah untuk mencegah adik ipar perempuan berduaan dengan salah satu pasangan yang bukan mahram.
Contohnya dengan kehadiran orang tua atau anggota keluarga lainnya dapat menjadi solusi.
3. Menjaga batasan
Jika harus tinggal serumah, maka penting untuk menjaga batasan sesuai dengan aturan Islam. Hal ini termasuk menjaga pandangan, tidak bersentuhan, dan menutup aurat.
Memastikan adanya ruang atau sekat tambahan juga bisa membantu menjaga jarak dan mengurangi interaksi yang tidak perlu.
Karena itu perlu diingat bahwa setiap pasangan harus senantiasa waspada terhadap setiap godaan yang dapat merusak rumah tangga.
(sya/pua)下一篇:Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta
相关文章:
- Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Dewan Pakar TPN Ganjar
- Gelar Ratu Kecantikan Malaysia Dicopot Buntut Video Liburan 'Liar'
- Sedang Haid tapi Ingin Ziarah Kubur? Ini Ketentuannya dalam Islam
- Menko Airlangga Sepakati Langkah Strategis Perkuat Bisnis Indonesia–Prancis
- BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
- Wisatawan Menuju Sabang Membludak, Mobil Menumpuk di Ulee Lheue
- 新加坡国立大学交互设计硕士怎么样?
- Ahmad Sahroni: Hukum Maksimal Pelaku Pembacokan Jaksa, Demi Jaga Marwah Institusi!
- Gandeng BPOM dan Pemprov NTT, Bentoel Group Bantu 10 UMKM Lewat Program Bangun Karya
- Haidar Alwi: Indonesia Toko Kelontong Global yang Masih Berkutat di Zona Nyaman
相关推荐:
- Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/2020
- Ahmad Sahroni: Hukum Maksimal Pelaku Pembacokan Jaksa, Demi Jaga Marwah Institusi!
- 比利时艺术留学院校哪些比较好?
- Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
- Polisi Kembali Amankan Pupuk Bersubsidi Siap Edar
- Orang Tua Wajib Tahu, Begini Cara Penanganan Flu Singapura pada Anak
- 12 Senpi di Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Masih dalam Tahap Identifikasi
- Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur yang Harus Diikuti Umat Muslim
- 7 Kebiasaan Sehari
- NYALANG: Cahaya Keagungan Alam
- Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Akan Ditangani 15 Jaksa
- Sidik Jari di 9 Titik Pada TKP Jasad Cinere Diteliti Puslabfor dan Inafis
- 11 Makanan Ini Dijamin Tingkatkan Daya Ingat Orang Dewasa
- Bank Aladin Syariah Salurkan Hewan Kurban lewat PP Muhammadiyah
- 8 Manfaat Daun Kelor yang Datangkan Devisa Buat Negara
- Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Albertina Ho: Dewas Ada Agenda Lain
- Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia
- Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi
- Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Dewan Pakar TPN Ganjar
- Agenda Jokowi ke Dubai, Hadiri KTT COP28