Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
JAKARTA,quickq官网入口网页版 DISWAY.ID- Masa Kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 serentak digelar pada hari ini Rabu, 25 September 2024.
Adapun, jadwal serta tahapan kampanye Pilkada 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Diketahui, dengan adanya masa kampanye Pilkada 2024 ini bisa menjadi momen bagi pasangan calon menyampaikan visi misi serta program kerjapa kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jadwal Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari ini 25 September, Simak Aturannya!
Lebih lanjut, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kampanye dilakukan pengurus partai politik, para calon, hinga organisasi penyelenggara.
Kampanye Pilkada 2024 juga diharapkan agar pasangan calon bisa berinteraksi secara langsung dan lebih dekat kepada masyarakat.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kampanye akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
Jadwal Masa Kampanye Pilkada 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
BACA JUGA:Awali Kampanye Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Ziarah Ziarah ke Makam M.H. Thamrin di Karet Bivak
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
BACA JUGA:Ingin Jakarta Jadi Contoh untuk Daerah Lain, Pramono Janji Akan Kampanye Damai dan Riang Gembira
Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Sementara itu, aturan pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 juga diatur sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, termasuk beberapa larangan yang harus dipatuhi selama kampanye Pilkada, di antaranya:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Itu dia sederet informasi mengenai larangan dalam masa kampanye Pilkada 2024 yang perlu diketahui. Semoga membantu!
-
Dengan Teknologi AI, JobCity.id Bantu Para Pemburu PekerjaanAnggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Akan Disidang DKPP, Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu时尚管理专业全新申请知识点!Singgah di Bukitinggi, Ketagihan Pedas Gurih Itiak Lado Mudo NgaraiUnlocking Indonesia’s Potential in the Industries of the FutureVIDEO: Sahur Mi Instan dan Nasi Itu Praktis, Tapi....Rocky Gerung Diperiksa Hari Ini Atas Dugaan Penghinaan JokowiNiat dan Tata Cara Sholat Tasbih, Amalan untuk Meraih Lailatul Qadar7 Rekomendasi Taman di Jakarta Selatan yang Gratis, Cocok buat Healing美国加州艺术大学怎么样?
下一篇:Banyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!
- ·Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia
- ·Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Anak, Lengkap dengan Artinya
- ·Presiden Macron Anugerahkan Grand Croix de la Légion d’Honneur kepada Presiden Prabowo
- ·美国视觉传达设计排名院校靠前的有哪些?
- ·Mengapa Ibu Hamil Butuh Asupan Asam Folat?
- ·VIDEO: Serbu Bakso Setelah Pesta Opor Boleh Saja, Tapi...
- ·利兹大学全球时尚管理专业怎么样?
- ·启动B计划:考研后规划艺术留学,来得及!
- ·FOTO: RS Beijing Kewalahan Hadapi Pasien Penyakit Pernapasan Anak
- ·VIDEO: Menikmati Momen Bunga Sakura Bermekaran di Bonn Jerman
- ·Bolehkah Orang yang Sakit Minum Air Kelapa Muda?
- ·北欧艺术留学有哪些院校可以选择?
- ·Inggris dan Sejumlah Negara Eropa Laporkan Lonjakan Kasus Pneumonia
- ·Keutamaan, Ciri
- ·启动B计划:考研后规划艺术留学,来得及!
- ·Ayah Ibu Jangan Lengah, Waspada Flu Singapura pada Anak saat Liburan
- ·Libur Panjang Mei 2025, BRI Pastikan BRImo Siap Dukung Transaksi Digital Lancar
- ·144 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya Diblokir, 96 di Antaranya Milik Pribadi
- ·Doa Malam Lailatul Qadar Lengkap, Bahasa Arab dan Latin
- ·游戏设计专业研究生留学院校有哪些?
- ·Treatment Berbasis Laser Diprediksi Bakal Tren di Indonesia di 2024
- ·美国纽约哥伦比亚大学艺术学院有哪些专业?
- ·Elon Musk Resmi Tinggalkan Pemerintahan Donald Trump, Pilih Fokus Urus Tesla
- ·5 Kue Lebaran Jadul, Bikin Senyum
- ·Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg
- ·Wulan Guritno Tidak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini
- ·BPOM Temukan 43 Kosmetik Impor Ilegal Berbahaya, Bisa Picu Kanker
- ·6 Cara agar Tidur Lebih Nyaman Selama Perjalanan Mudik di Mobil
- ·Gamis Shimmer Jadi Tren Lebaran 2024
- ·FOTO: Cuan Jasa Penitipan Hewan Jelang Lebaran
- ·Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
- ·Viral Kata 'Woop' di Chat Perselingkuhan, Apa Artinya?
- ·Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Anak, Lengkap dengan Artinya
- ·Terpukau Danau Maninjau, Terusik Keramba Jaring Apung
- ·5 Cara Alami Mengusir Tokek dari Rumah, Bye
- ·遇到BUG不要慌,看美行游戏导师带你如何玩转“第九艺术”!