Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan
Habib Rizieq akan segera diseret ke meja hijau. Pasalnya, salah satu berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dinyatakan sudah lengkap atau rampung oleh Kejaksaan Agung alias sudah P21.
"Untuk kasus MRS, Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Kompleks Mabes Polri, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Nggak Kapok-Kapok Nih! Sekarang Orangnya Habib Rizieq Ngotot Ajukan Lagi..
Dengan demikian, polisi akan menyerahkan tersangka dalam hal ini Habib Rizieq ke kejaksaan. Begitupun barang bukti dalam kasus ini akan diserahkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa 9 Februari 2021 mendatang. Dengan demikian, Habib Rizieq akan segera disidangkan.
"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan empat berkas tersangka kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq dan kawan-kawan dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.
Pertama, kata Leonard, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL) dan Habib Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan, dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” kata Leonard.
Ketiga, Leonard mengatakan berkas Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021,” ujarnya.
Keempat, kata Leonard, tim jaksa mengembalikan juga berkas Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021,” jelas dia.
-
Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di DuniaPria Tanpa Tiket Sukses 2 Hari BerturutIrlandia Bakal Larang Impor Barang dari Permukim Israel di PalestinaJokowi Kenakan Baju Adat Banjar, Bermakna Kekuasaan hingga KebaikanSehabis Libur Lebaran, 175 Pemudik Dikirim ke Wisma AtletMenparekraf Buka Suara soal Warna Paspor Indonesia Jadi MerahFOTO: Aroma 'Mahal' Kemenyan di Tanah OmanDurian Diklaim Jadi Buah Singapura, Netizen Bingung Ditanam di Mana10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga PastaFOTO: Sea Organ, Pantai yang Bisa Bersenandung di Kroasia
下一篇:Cak Imin Tegaskan PKB Bukan Milik Muhaimin atau NU
- ·Hasto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Saat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA
- ·Pimpin Kontingen Olimpiade, Anindya Bakrie Merasa Lebih Hebat daripada Ical
- ·Ahok Pelajari Penyebab Banjir di Kalisari Sejak Enam Bulan Lalu
- ·Fix! Ridwan Kamil
- ·Jokowi Tak Ingat dengan Sosok Joni, Pemanjat Tiang Bendera yang Pernah Dijanjikan Masuk TNI
- ·Blusukan di Kawasan Cilandak, Anies
- ·Pria Catat, Ini 3 Jenis Orgasme pada Wanita dan Cara Mendapatkannya
- ·Panggil Freddy Widjaja, Polda Metro Terus Dalami Laporan Terhadap Franky Widjaja
- ·Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu
- ·Megawati Bakal Serahkan 370 Rekomendasi Calon Kepala Daerah PDIP Dalam Waktu Dekat Ini
- ·KAIfetaria Beri Harga Spesial Sambut Kemerdekaan Cuma Rp79 Aja, Begini Caranya!
- ·Sambut HUT RI ke
- ·Eks Jubir PSI Bongkar Anies Baswedan terkait Uang Rakyat Rp983 M: Punya Nyali Tanggung Jawab?
- ·Megawati Bakal Serahkan 370 Rekomendasi Calon Kepala Daerah PDIP Dalam Waktu Dekat Ini
- ·Monopoli, Pajak, dan Kekurangan Pesawat Faktor Tiket Penerbangan Mahal
- ·Menyoal Bullying di Kedokteran: Mengapa Senioritas Masih Langgeng?
- ·Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap sebut Independensi Pansel Mulai Diuji
- ·PKB Bakal Gelar Muktamar di Bali, Pastikan Cak Imin Kembali Jadi Ketum
- ·Uskup Agung Jakarta Minta Natal Berlangsung Aman
- ·Sandiaga Ucapkan Bela Sungkawa Terkait Pembunuhan Pulomas
- ·Persiapan Optimal untuk Hindari Cedera Golf
- ·Risikonya Ngeri, Korea Selatan Khawatir Soal Naiknya Penggunaan Stablecoin
- ·Presiden Jokowi Resmikan Operasional Kawasan Industri Terpadu Batang
- ·Fix! Ridwan Kamil
- ·Terungkap Perintah Sadis John Kei ke Anah Buah: 'Libas' Semua...
- ·PKB Bakal Gelar Muktamar di Bali, Pastikan Cak Imin Kembali Jadi Ketum
- ·Cara Membuat Es Teh Enak dan Menyegarkan
- ·Menyoal Bullying di Kedokteran: Mengapa Senioritas Masih Langgeng?
- ·Ahok Pelajari Penyebab Banjir di Kalisari Sejak Enam Bulan Lalu
- ·Irlandia Bakal Larang Impor Barang dari Permukim Israel di Palestina
- ·PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
- ·Sandiaga Harap Warga Jakarta Awasi Tenaga Kerja Tiongkok
- ·Ahok Pelajari Penyebab Banjir di Kalisari Sejak Enam Bulan Lalu
- ·Sosok Prathita Amanda Aryani Ditelusuri, Viral Kasus Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- ·7 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Teh, Ada Minuman Favorit Kamu
- ·Pantai di Spanyol Terkontaminasi Bakteri E.Coli, Turis Dilarang Masuk