Kabar Baik Soal Pergub Warisan Ahok, Wagub Riza Patria Akhirnya Turun Tangan!
Terkait dengan tuntutan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Riza mengatakan, dinas terkait akan diminta untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Dia mengatakan pada prinsipnya Pemprov DKI tidak menginginkan adanya penggusuran terhadap warganya.
Baca Juga: Rumah Dinas Lurah Alih Fungsi Jadi Gudang, Wagub Riza Patria: Akan Kami Evaluasi
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta, di pemerintahan ini tidak ingin, tidak akan menggusur warganya. Justru kita akan mencarikan tempat baik, tempat yang layak huni bagi seluruh warga Jakarta di manapun mereka berada," kata Riza saat diwawancarai, Senin (15/8/22).
Dia juga memaparkan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan ruang huni yang layak melalui pembangunan rumah susun. Kendati demikian, dia mengaku bahwa pembangunan rumah susun memerlukan waktu yang tidak sebentar dan biaya yang tidak sedikit.
"Kami mohon bersabar. Semuanya seperti teman-teman tahu, pemerintah sangat serius dan sungguh-sungguh menghadirkan rumah huni yang layak bagi seluruh warga," jelas Riza.
Dia mengatakan bahwa semua program pembangunan, termasuk penyediaan rumah susun, terlah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Semua program-program di pemerintahan ini kita laksanakan sesuai dengan RPJMD yang ada, entah itu penanganan banjir, transportasi, kesehatan, pendidikan, termasuk rumah yang layak bagi warga," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KRMP mengaku kecewa pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tak kunjung mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Baca Juga: "Motif Ferdy Sambo Sudah Jelas", Pengacara Blak-blakan Ungkap Alasan Brigadir J Dibunuh Secara Keji!
Peraturan tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016 lalu. Pada saat peraturan tersebut terbit, Ahok sering kali menggunakan peraturan tersebut untuk melakukan penggusuran.
下一篇:Bersaing di Industri, 869 Wisudawan Untar Siap Hadapi Transformasi Teknologi
相关文章:
- Tampang Guru SD di Grogol yang Cabuli Muridnya Saat Les, Kini Berstatus Buron
- Empat Satuan Pelayanan di DKI Jakarta Distribusikan Makan Bergizi Gratis
- Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi
- Hujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
- Denny Siregar Lagi
- Wujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian Kota
- Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024 PDF untuk 460 Jabatan
- FOTO: HaHaHouse, Museum Tawa Pertama di Dunia yang Siap Menghibur
- 'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi Ibu
- Teguh Setyabudi Soroti Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Berburu Koin Jagat
相关推荐:
- Gak Perlu Cemas, Ini Dia Cara Daftar Subsidi Tepat Dapatkan QR Code Pertalite
- Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS
- 2025年韩国艺术大学排名榜
- Heru Budi Lobi
- KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi
- Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas
- 2025美国游戏设计学校排名
- Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!
- Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024 PDF untuk 460 Jabatan
- Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
- Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
- Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi
- Jastiper Ramaikan Pop
- Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam
- Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing
- KPU Jakut Mulai Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub Jakarta
- Akui Ogah Pakai Helm Karena Rambut Basah, Penumpang Adu Mulut dengan Driver Ojol
- Here We Go: Anies Meluncur ke DPP PDIP Siang Ini, Ada Nama Rano Karno Juga