您的当前位置:首页 > 百科 > Terbongkar! Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar dari Bos PT CLM 正文
时间:2025-06-03 10:05:26 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum da quickqios加速器
JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka suap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya menduga Edward menerima Rp 8 miliar, dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri, dan dikembangkan lebih lanjut terkait penerimaan-penerimaan lainnya," kata Alex kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023.
BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
Alex menyebut Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui perantara Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas," ujarnya.
Menurutnya, jumlah uang suap dan gratifikasi bisa bertambah jika ada temuan KPK lainnya dalam penyidikan lanjutan.
BACA JUGA:Jokowi Belum Baca Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
"Jadi kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAN," imbuh Alex.
Dalam kasus ini, KPK baru menahan Helmut. Helmut ditahan selama 20 hari ke depan mulai 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023.
Adapun Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ivanka Tampil Elegan dengan Setelan Hijau Dior di Pelantikan Trump2025-06-03 09:40
INFOGRAFIS: Daftar Obat Herbal yang Diamankan BPOM, Bisa Rusak Ginjal2025-06-03 09:38
Presiden Prabowo Dukung Pasangan Luthfi2025-06-03 09:03
Patuhi UU PDP, KB Bank (BBKP) Kucurkan Rp7,7 Miliar untuk Sistem Pengamanan Data2025-06-03 08:40
Satgas Antimafia Bola Serahkan Enam Tersangka ke Kejagung, Plt Ketum PSSI Belum2025-06-03 08:31
BI Turunkan Suku Bunga, Jadi Angin Segar Bagi Warga Cari Rumah! Ara Sebut Kebijakan Pro Rakyat2025-06-03 08:17
Makan Nasi Putih Panas Bikin Gula Darah Melonjak, Benarkah?2025-06-03 08:12
Kementerian Perindustrian Ungkap Mobil Hybrid BYD Han L2025-06-03 07:54
Industri Galangan Kapal RI Mampu Penuhi Kebutuhan Kapal Berkualitas Tinggi2025-06-03 07:41
Telkom Solution jadi Andalan Telkom Group untuk Dominasi Pasar B2B2025-06-03 07:26
Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan2025-06-03 10:00
7 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Awet Muda, Kurangi Asupan Gula2025-06-03 09:58
Aturan Judi Diubah, Negara Arab Ini Siap Bangun Kasino Terbesar2025-06-03 09:53
Bank Mandiri Perkuat Transaksi Digital di FJGS 2025, Meriahkan Perayaan 500 Tahun Jakarta2025-06-03 09:38
Awas Tinggi Kalori, Ini Batas Konsumsi Durian Agar Tetap Sehat2025-06-03 09:20
Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Anggota Komisi X Lita Machfud Arifin Wanti2025-06-03 09:00
10 Pulau Terbaik di Asia 2024: Bali Juara, Lombok Peringkat ke2025-06-03 08:32
Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dapat Penghapusan Utang, Menteri UMKM ungkap Kriterianya2025-06-03 08:28
Bela Reklamasi Anies, PKS: Reklamasi Versi Ahok Buat Rugi...2025-06-03 07:49
25 Wilayah Ini Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 122025-06-03 07:30