Nah Loh, Polisi Kantongi Dua Bukti Kuat, Habib Bahar Semakin Sulit Mengelak
Direskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman mengaku pihaknya menemukan dua alat bukti kuat setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam kepada penceramah kontroversial Bahar bin Smith.
Atas dasar penemuan dua alat bukti baru inilah Polda Jawa Barat kemudian menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar setelah menjadi tersangka dia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Arief Rachman kepada wartawan Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
Selain Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial.
“BS (Bahar Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Arief Rachman.
Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Bahar bin Smith telah memberi pernyataan sebelum masuk ke ruang penyidik. Dia mengatakan, jika dirinya tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, maka itu merupakan bukti bahwa demokrasi di negara ini telah mati.
“Andaikan, jikalau, saya ditahan, nanti saya tidak keluar dari ruangan atau dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya keadilan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” kata Habib Bahar.
(责任编辑:娱乐)
- Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo
- Peningkatan Daya Saing Terhambat, Kemenperin Ungkap Alasannya
- Prabowo: Kalau Kita Lemah, Kita Tak Bisa Bantu Palestina!
- Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda
- Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
- Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
- Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi
- BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
- KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini
- Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu