PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
JAKARTA,quickq苹果app下载 DISWAY.ID --Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus menyambut baik bila ada partai yang berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mau merapat dan membentuk poros baru bersama partainya di Pilkada Jakarta.
"Sangat membuka. Kenapa tidak? Untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta, asalkan jangan dengan setan, asalkan dengan parpol, pasti kita mau," kata Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kendati demikian, apabila tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama, partai berlambang banteng moncong putih itu siap mengusung calon kepala daerahnya sendirian.
BACA JUGA:Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing
BACA JUGA:KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
"Kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita. Kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'
BACA JUGA:Dirut KAI Ungkap Keterampilan yang Harus Dikuasai Gen Z Saat Ini, Salah Satunya Adaptasi Perkembangan Zaman
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 1
- 2
- »
-
Pelaku Unlock IMEI Sama dengan Mendukung Peredaran Ponsel Ilegal, Hukumannya Sangat BeratQuickQ安卓版有吗quickq手机中文版下载QuickQ加速器-robinAaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metroquickq下载quickq会跑路吗quickq免费安装Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Upquickq官方
下一篇:Geger Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Setelah Dicek Gegana Ternyata...
- ·Kompleksitas Permasalahan di DKI Tinggi, Pengganti Anies Baswedan Haruslah Sosok seperti Ini
- ·quickq下载地址安卓
- ·QuickQ安卓版有吗
- ·QuickQ手机版
- ·Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
- ·quickq官网下载
- ·quickq免费安装
- ·quickq加速器手机版
- ·Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Gibran Sebut Akan Libatkan UMKM dan Orang Tua Murid
- ·QuickQ在中国合法吗
- ·quickq官方网下载
- ·QuickQ会被发现吗
- ·Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat, KB Bank
- ·quickq中文名叫什么
- ·quickq官网下载
- ·quickq官网下载 苹果版
- ·Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
- ·QuickQ怎么用
- ·quickq加速器购买
- ·quickq下载地址百度知道
- ·7 Indomaret 24 Jam Terdekat Tebet, Lengkap dengan Rincian Alamat
- ·quickq下载加速器官方版
- ·quickq可靠吗
- ·QuickQ被国家管控了吗
- ·Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024
- ·quickq官网版下载