Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
时间:2025-06-02 06:25:55 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,www.quickq.io DISWAY.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam video yang diterima, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar demonstrasi di Gedung DPR karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK. Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegas cucu Proklamator sekaligus presiden pertama RI Sukarno itu.
BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia
Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
BACA JUGA:Rencana Pengesahan RUU Pilkada Diungkap Sufmi Dasco Ahmad
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.
Puan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
- 1
- 2
- 3
- »
上一篇: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Netizen Pertanyakan Netralitas Pejabat Negara
下一篇: Isra Miraj 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Pendapat Ulama
猜你喜欢
- Bangganya Warga DKI ke Anies Baswedan: Maju Kotanya, Bahagia Warganya, Sakit Hati...
- Tak Gabung Aksi 205, Ojol Serang Bersatu Justru Bagikan Bansos ke Para Driver
- Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?
- Mas Anies oh Mas Anies... Biasanya Juga Puasa Ngomong, Kok Klaim Dipelintir
- Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan AS
- 9 Kota Eropa di Negara Berbeda Kini Terhubung dengan Jalur Kereta Api
- Ayo KPK, Periksa Anies Baswedan Kasus Formula E yang Kelebihan Bayar
- Masyarakat Ijen Sesalkan Aksi Premanisme yang Sebabkan Kekacauan di Kaligedang
- Anies Kaget Jokowi Tanggapi Debat Capres: Presiden kok Komentar?