Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati
SuaraJakarta.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan Mario Dandy Satriyo (20) kepada teman wanitanya anak AG (15) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sedang proses tahap satu,quickq 下载" kata Plh Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kompol Yuliansyah, Kamis (3/8/2023).
Yuliansyah menjelaskan, pihaknya masih menunggu penelitian yang dilakukan jaksa, jika sudah rampung, pihaknya bakal melimpahkan untuk tahap dua.
"Nanti masih, menunggu petunjuk jaksa," ucapnya.
Baca Juga:Ayah Bejat di Pekanbaru Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).
"Iya (Mario) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/7).
Hengki menjelaskan penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, " katanya.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencabulan anak berinisial AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ke Kejati DKI Jakarta
下一篇:BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
相关文章:
- Syarat Putin Mau Ketemu Zelenskiy, Ini Bocoran Kremlin
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- Pangkas 20 Ribu Karyawan, Nissan Akan Terapkan Pensiun Dini Mulai dari Jepang
- Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- 2025年世界设计学院排名前十
- Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
相关推荐:
- Berkaca Sarinah, Pemprov DKI Revitalisasi Pasar Tanah Abang Buntut Sepi Pengunjung
- Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
- Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi Kalsium
- Tekan Polusi Udara, Belasan Gedung di Jakarta Dipasang Water Mist
- Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
- Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- Sempat Viral, Aloha PIK 2 Sudah Dibuka, Ini Deretan Fasilitasnya
- Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?
- Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat
- FOTO: Icehotel Buka Kembali di Swedia, Menginap di Suhu
- Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
- Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- Pemprov DKI Terpecah Akibat Geng
- Kecewa Pembatas Jalur Sepeda Dicopot, B2W Bakal Gugat Dishub DKI
- RSPAD: Lukas Enembe Sehat
- Deretan Talenta Terbaik Dunia Jebolan Piala Dunia U
- Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati