Supermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte Limited
Manajemen Supermal Karawaci tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap Investment Opportunities V Pte Limited. Dikatakan, langkah hukum akan diambil perusahaan, sehubungan potensi kerugian dari upaya hukum ilegal dengan itikad tidak baik oleh perusahaan investasi asal Singapura itu.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Mall Supermal Karawaci, Eddy Halim, pasca putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Investment Opportunities V Pte Limited, Kamis (13/1/2022).
“Internal kami sedang mengkaji kerugian-kerugian yang kami alami dari upaya hukum illegal dengan itikad tidak baik tersebut. Kami akan menggunakan segala hak kami apabila diperlukan,” kata Eddy Halim dalam pernyataan resmi, Selasa (18/1/2022).
Dijelaskanya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Investment Opportunities lantaran tidak memenuhi syarat persidangan PKPU.
Investment Opportunities V Pte. Limited secara majoritas dimiliki oleh Ares Management Corporation yang merupakan perusahaan asing yang terdaftar dalam bursa efek Amerika (NYSE). Perusahaan itu mengelola aset sebesar USD 295 billion atau setara dengan Rp 4.200 triliun. Dimana sebagian kecil dimiliki oleh SSG Capital Holdings.
Di Indonesia, Ares/Ares SSG juga memiliki investasi atas 39.928% kepemilikan saham di PT Graha Layar Prima Tbk yang dikenal sebagai CVG cinema melalui SSG Capital Partners IV. LP. – CP4 Hold Co 1 Limited – CP4 Hold Co 2 Limited – Coree Capital Limited. Ares/Ares SSG memiliki Investment Opportunities V Pte. Limited melalui CP5 Hold Co 2 Limited.
Pengajuan permohonan PKPU dilakukan oleh Jason Jacob Tabalujan selaku direktur Investment Opportunities V Pte. Limited. Ia juga menjabat sebagai Direktur PT Graha Layar Prima Tbk bersama Tobias Ernest Chun Damek yang merupakan pejabat di Ares/ Ares SSG. Tobias Ernest Chun Damek tercatat sebagai Direktur PT Graha Layar Prima Tbk.
Kembali soal PKPU, Eddy Halim mengatakan sikap Investment Opportunities V. Pte. Limited sebagai tindakan hukum yang salah dan tidak menghormati perjanjian yang telah disepakati.
“Sehingga itu merupakan tindakan ilegal dimana semestinya menyelesaikan sengketa melalui arbitrase Singapura. Tidak melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Eddy Halim mengaku heran dengan sikap Investment Opportunities V. Pte. Limited, lantaran perusahaan itu diyakini sudah mengetahui bahwa upaya hukum yang diambil adalah salah/ illegal. “Karena mereka mengunakan konsultan hukum ternama yaitu Linklaters Singapura untuk dokumen perjanjian yang telah ditanda tangani. Sangat tidak memungkinkan jika konsultan hukum sekelas Linklaters tidak menguasai perjanjian yang mereka buat sendiri,” imbuhnya.
Pada dasarnya, imbuh Eddy Halim, setiap perjanjian telah mengatur tata cara penyelesaian sengketa apapun, dimana dalam hal ini penyelesaian sengketa telah diatur melalui proses Arbitrase Singapura.
Eddy Halim kembali menyoroti sikap Ares Management Corporation selaku pemilik mayoritas Investment Opportunities V Pte. Limited yang dinilai sangat tidak wajar. Yakni dengan membiarkan tindakan yang diambil salah satu anak perusahaannya. Apalagi, Investment Opportunities V Pte. Limited beroperasi dan bertindak dengan bendera Ares. “Sehingga yang patut ditanyakan ialah, apakah tindakan-tindakan seperti ini merupakan sesuatu hal yang wajar untuk Ares Management Corporation?” ungkap Eddy Halim.
Sesuai data persidangan, selain Investment Opportunities V Pte. Limited, ada pihak lain yang turut menggugat PKPU, yakni Tor Investment. Tor Investment merupakan pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Investment Opportunities V. Pte. Limited mengajukan permohonan PKPU tersebut
下一篇:Perjalanan Karier Rahmat Effendi, Menjabat Sejak 2012 Gantikan Wali Kota yang Diciduk KPK
相关文章:
- Polri Klarifikasi Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan
- Bank Mandiri Gelar Program Mudik Gratis 2025, 8.500 Pemudik Berangkat dengan 170 Bus
- 20 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung
- Ini 4 Cara Mencegah Ular Kobra Masuk ke Rumah
- Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia
- Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
- Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel
- Kongres PII Ke
- BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022
- Tata Cara, Niat dan Doa Salat Tarawih 11 Rakaat Lengkap
相关推荐:
- Jokowi Bangun Memorial Park di IKN dengan Biaya Rp 361 Miliar
- Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang
- Kongres PII Ke
- Persija Jakarta Geser Jam Latihan Selama Bulan Ramadan
- Jumlah Kunjungan Wisman ke RI Rendah Jadi PR Menteri Pariwisata Baru
- Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
- Kata Nissan Soal Wacana Penutupan Sejumlah Pabriknya, Begini
- Bank Mandiri Gelar Program Mudik Gratis 2025, 8.500 Pemudik Berangkat dengan 170 Bus
- Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa
- Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir
- Formula E Jakarta Akan Pakai Pawang Hujan Seperti Mandalika? Wagub Riza Mengaku...
- Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar
- Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 2024
- Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand
- Harapan Relawan Pemda Atas Dukungannya pada Prabowo
- Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes
- Ikuti Tips Makan Nasi Putih Ini, Dijamin Gula Darah Tak Bakal Melonjak
- Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir