Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
Tiga penumpang membuat kegaduhan dalam penerbanganmaskapai Nok Air menuju Phuket dari Bangkok, Thailand. Mereka nekat mengisap vape atau rokok elektronik di tengah penerbangan, membuat penumpang lain terganggu.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/1). Padahal, merokok termasuk rokok elektrik atau vape dilarang dilakukan di dalam pesawat.
Dalam pesawat bernomor penerbangan DD-532 yang terbang dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok, seorang penumpang merekam pria muda yang dengan berani mengutak-atik ponsel sembari mengisap vape tanpa malu-malu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Seorang saksi bernama Neeranoot Meuankid, mengatakan "Saya melihat mereka mengembuskan napas dalam antrean. Selama penerbangan, baunya menjadi sangat kuat, bahkan baunya menembus masker saya, membuat saya merasa pusing."
Neeranoot juga merekam momen salah satu dari tiga orang penumpang nakal tersebut terang-terangan mengabaikan demo keselamatan yang ditunjukkan awak kabin dan mengabaikan aturan sabuk pengaman saat lepas landas.
Rekaman yang diambilnya menjadi bukti kuat untuk ditunjukkan ke pramugari, kemudian dengan cepat awak kabin menghentikan kegaduhan tak lama setelah pesawat lepas landas.
Begitu pesawat turun di Phuket, ketiga penumpang tersebut diserahkan ke polisi dan dikawal keluar pesawat untuk dimintai keterangan di kantor polisi bandara. Untuk saat ini, identitas, kewarganegaraan, dan dakwaan terhadap mereka masih dirahasiakan, melansir Thaiger.
Neeranoot sendiri mengaku bingung dengan penumpang yang masih melanggar aturan, salah satunya terhadap larangan merokok.
"Sekarang tahun 2025, dan Anda mungkin berpikir bahwa sekarang orang-orang akan menyadari bahwa merokok di pesawat adalah hal yang sangat tidak boleh dilakukan. Kelakuan mereka menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya," ucap Neeranoot.
Merokok ataupun vaping dilarang keras di setiap penerbangan, baik domestik dan internasional. Di Thailand, vaping sudah dilarang sejak tahun 2014. Ketahuan sedang mengisap vape atau memiliki vape dapat dikenakan denda 30 ribu Baht (Rp14 juta) atau/dan hukuman penjara hingga 5 tahun.
(aur/wiw)-
Ribuan Orang Wisata ke IKN Saat Libur Natal, Bisa Lihat Apa?TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di GarutPanasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin KetatLiterasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era DigitalTampang Guru SD di Grogol yang Cabuli Muridnya Saat Les, Kini Berstatus BuronPersonel Kepolisian Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNIPeringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya SaingPemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
下一篇:Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum
- ·Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
- ·Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
- ·Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- ·FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC
- ·Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK
- ·Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- ·Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
- ·Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat
- ·Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023
- ·AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- ·Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
- ·Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
- ·Pulih dari Penyakit Jantung Rematik Tanpa Operasi Besar
- ·Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- ·Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
- ·Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- ·Sambut Tim Verifikator KKS Nasional, Mas Dhito: Semoga Kabupaten Kediri Betul
- ·AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- ·Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China
- ·Ojol Resah! isu Merger Grab
- ·Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
- ·Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- ·Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
- ·Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- ·Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Bikin Sperma Loyo
- ·AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- ·PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
- ·Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- ·BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
- ·Panasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin Ketat
- ·Anies Bertemu Gubernur Tokyo, Apa Saja ya Yang Dibahas?
- ·Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- ·Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
- ·Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!
- ·Ini Dokumen CPNS BIN 2024 yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?
- ·Personel Kepolisian Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025