时间:2025-06-05 22:16:59 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jember - Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut s quickq加速器安装包
Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat sore.
"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin di Pengadilan Negeri Jember.
Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu dan penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.
"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.
Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman
Burung Nyangkut, Pesawat Virgin Australia Terpaksa Mendarat Darurat2025-06-05 22:13
Kabar Baik datang dari Jakarta, Alhamdulilah2025-06-05 21:59
Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 20242025-06-05 21:45
Kenapa Berat Badan Susah Turun Padahal Sudah Olahraga? Ini Alasannya2025-06-05 21:28
KPU Sahkan Hasil Rekapitulasi Suara di Papua Tengah, Prabowo2025-06-05 21:06
Mengenal Lebih Jauh Tentang Klasifikasi Hotel Berbintang2025-06-05 20:35
Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba2025-06-05 20:21
Kabar Baik datang dari Jakarta, Alhamdulilah2025-06-05 19:46
Tamara Tyasmara Dites Psikologi Forensik, Metode Ini yang Digunakan2025-06-05 19:41
Selain di TKP Tewasnya Brigadir J, Polisi Juga Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang2025-06-05 19:37
KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN2025-06-05 21:42
ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global2025-06-05 21:32
Seorang Wanita Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan Tua Ambruk di Johar Baru2025-06-05 21:30
Viral Pria Diduga Rekam Celana Dalam Wanita di Mal Jakbar, Polisi Turun Tangan2025-06-05 21:23
KEEN Bidik Pendapatan US$34,96 Juta pada 2025, Siapkan Ekspansi PLTA Baru2025-06-05 21:15
Pelaku Begal di Tanjung Duren Ternyata Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat2025-06-05 21:06
Diapit Jokowi dan Iriana, Jan Ethes Tonton Langsung Penutupan ASEAN Para Games 20222025-06-05 21:05
Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua2025-06-05 20:00
NYALANG: Kala Dunia Tertawa2025-06-05 19:48
Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi?2025-06-05 19:44