游客发表

Viral Alur Barang Bawaan ke LN, Ini Daftar Barang yang Dilaporkan

发帖时间:2025-05-22 16:48:15

Jakarta,quickq网址是什么 CNN Indonesia--

Beberapa waktu lalu, akun laman Bea Cukai Kualanamu viral gara-gara konten alur laporan barang bea cukai bagi pelancong ke luar negeri. Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan terkait informasi tersebut. 

Viral Alur Barang Bawaan ke LN, Ini Daftar Barang yang Dilaporkan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan permintaan maaf atas kebingungan yang terjadi karena konten yang dibagikan oleh Kantor Bea Cukai Kualanamu.

Ia menilai bahwa isi konten kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Prosedur Baru Bea Cukai, Lapor Barang Bawaan Sebelum Terbang ke LN

Barang yang termasuk ke dalam kategori ini biasa disebut barang pribadi penumpang. Barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) seperti :

* Barang yang diperoleh dari luar Negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.
* Barang yang diperoleh di Indonesia.
* Barang yang diperoleh dari luar negeri yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia.

Yang perlu dicatat, barang-barang pribadi tersebut tidak akan dikenakan pembeaan atau pembebasan bea masuk jika nilai tak lebih dari 500 USD atau sekitar Rp7,9 juta. Jika nilai barang melebihi jumlah tersebut maka akan dikenakan bea masuk dan pajak atas selisihnya. Ini juga berlaku untuk tas-tas dan sepatu-sepatu bermerek yang harganya melebihi 500 USD. 

Lihat Juga :
Bukan Pakai Air, Ternyata Begini Cara Kerja Toilet di Pesawat Terbang

Terdapat pengecualian untuk barang-barang yang dibawa oleh warga Indonesia untuk kegiatan di luar negeri seperti perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, dan pameran. Barang-barang ini akan dikenakan skema ekspor sementara sehingga tidak dianggap sebagai impor saat kembali ke Indonesia dan tidak dikenakan bea masuk atau pajak.

"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain," ujarnya. 

"Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi."

(anm/chs)

    热门排行

    友情链接