Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi terhadap putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB," kata Syarief.
Syarief menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada Eliezer, hal ini karena status Eliezer sebagai justice collaborator.
Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada Eliezer yang sekarang berstatus terpidana. "Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Dalam proses pemindahan tempat penahanan Bharada Richard Eliezer nantinya dari Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat, kata Syarief, juga akan mendapat pengawalan ketat dari pihaknya dan juga dari LPSK.
"Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK," katanya.
Terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Bharada Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.
Rika mengatakan pihaknya memastikan bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di lapas.
"Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga," kata Rika.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ant
-
7 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Tinggi dengan CepatPramono Anung Sambut Baik Peluncuran Layanan QRIS TAPMantap, Menteri Imipas Copot 14 Petugas Buntut Pelanggaran di Lapas dan Rutan5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan RamadanJaringan Alat Tulis Palsu Terungkap, Snowman Pastikan Produknya Asli dan Aman bagi KonsumenKalender Januari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa dan Tanggal MerahGrab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam ReaksiWagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD10 Remaja Pelaku Perang Sarung Di Pesanggrahan Ditangkap Polisi, Ngaku Ingin ViralMahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
下一篇:Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
- ·Korban Tawuran di Pasar Rebo Ternyata Anak Polisi Pangkat AKBP; Orangtuanya Dinas di Mabes Polri
- ·Chip Hopper Tak Mungkin Dimodifikasi Lagi, Nvidia Akan Evaluasi Strategi Penjualannya di China
- ·BPBD DKI: Operasi Cuaca Dilakukan 2
- ·Mudik Lebaran, Berikut Tips Memilih Transportasi yang Nyaman dan Aman
- ·Iptu Rano Tak Kapok Meski Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran: Gas Terus!
- ·Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
- ·Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
- ·Kebakaran di Mall Season City Tadi Malam Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
- ·Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024
- ·Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
- ·Gubernur Khofifah Terapkan TalentDNA Berbasis AI ESQ, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara
- ·20 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung
- ·Pulih dari Penyakit Jantung Rematik Tanpa Operasi Besar
- ·Daftar Obat Herbal Berbahaya BPOM, Diklaim Tambah Stamina Pria
- ·Persija Dikalahkan Arema FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit Soal Kartu Merah Maciej Gajos
- ·Wagub Rano Karno Tinjau Rusun di Jakarta: Jawaban untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- ·KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- ·Rapimnas Kadin 2024, Adindya Bakrie Fokus Atasi Isu Kemiskinan
- ·Awas Serangan Jantung Saat Olahraga Bisa Terjadi, Ini Penyebabnya
- ·Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen
- ·Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- ·Ilmuwan Asal India Hidup Dengan 5 Ginjal di Tubuhnya
- ·Ini 4 Cara Mencegah Ular Kobra Masuk ke Rumah
- ·Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
- ·Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
- ·Tidak Semua Bisa, Kelompok Ini Tidak Boleh Transplantasi Rambut
- ·Luncurkan Gelaran Industrial Festival 2024, Kemenperin Akan Hadirkan Tiga Tema Berbeda
- ·Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
- ·Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen
- ·Dua Profil DNA Laki
- ·Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...
- ·120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari
- ·Mudik Lebaran, Berikut Tips Memilih Transportasi yang Nyaman dan Aman
- ·Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu
- ·Link Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024
- ·Terminal Pulo Gebang Buka Posko bersama untuk Mudik Lebaran 2025