时间:2025-06-05 18:18:06 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Bareskrim Polri akan memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indraya quickq官网下载电脑版
JAKARTA,quickq官网下载电脑版 DISWAY.ID-- Bareskrim Polri akan memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana terkait kasus dugaan penyebaran hoax dalam waktu dekat.
"Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Bakal Periksa Saksi Kasus Hoax Sistem Pemilu dengan Terlapor Denny Indrayana
"Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya," tambahnya.
Adi juga mengatakan pihaknya telah memeriksa 16 saksi terkait kasus ini.
Dari 16 orang tersebut, 6 orang diantaranya merupakan saksi ahli.
BACA JUGA:Dugaan Hoaks Denny Indrayana, Polisi Periksa Sejumlah Ahli
Meski demikian, ia tak membeberkan siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa itu.
"Untuk saksi, di kami kurang lebih saksi ahli sudah 6 yang kami periksa. Kemudian saksi lainnya kurang lebih 10. Sudah 10 [saksi yang diperiksa]," tutur Adi.
Sebelumnya, Pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu.
BACA JUGA:Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Andi Windo Wahidina.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," jelas Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.
BACA JUGA:Kasus Hoax Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu 2024 Naik ke Tahap Penyidikan, Kabareskrim: Belum Ada Tersangka!
Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
BACA JUGA:MK Bacakan Hasil Gugatan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini, Denny Indrayana: Kembali ke Proporsional Tertutup!
"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ungkapnya.
Adapun saksi yang dihadirkan yaitu WS dan AF. Jenderal bintang dua itu mengatakan adapun uraian kejadiannya yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.
BACA JUGA:Denny Indrayana Bandingkan Watergate Dengan Moeldokogate: Punya Karakteristik yang Relatif Sama
"Memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," tutupnya.
Duduk Perkara Kasus Denny Indrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional
Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi.
Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," bebernya.
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat kicauannya.
Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia2025-06-05 18:14
Macron ke RI, Danone Teken MoU dengan BGN2025-06-05 17:56
'Jiwa Ketok', Kala Lukisan S. Sudjojono Menjelma Kemeja dan Kebaya2025-06-05 17:32
Ini 5 Minuman Penetral Setelah Makan Daging, Pencernaan Lancar2025-06-05 17:18
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini Rinciannya2025-06-05 17:12
Hubungan AS2025-06-05 17:04
Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit2025-06-05 16:41
Kemenekraf Terbuka Hubungkan AI dengan Subsektor Ekonomi Kreatif2025-06-05 16:07
FOTO: Awas, Ada 'Zombie' di Stasiun LRT Jakarta!2025-06-05 15:37
Wapres Gibran Serukan Pengembangan Hilirisasi Digital, Analis LPI Boni Hargens Beri Apresiasi2025-06-05 15:32
5 Hal yang Terjadi pada Kulit saat Kamu Kurang Tidur2025-06-05 17:50
DJITM Siapkan Transportasi Terpadu untuk Dukung Kawasan 3TP dan Sentra Pangan2025-06-05 17:15
Indonesia Dapat Sorotan Dunia dalam Transformasi Maritim Global2025-06-05 17:09
Kabaharkam Ungkap Situasi Masih Kondusif Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 20242025-06-05 16:49
BEI Putuskan Gembok Saham Xolare RCR (SOLA), Ini Pemicunya2025-06-05 16:45
Menikmati Libur Sekolah di Jakarta Aquarium Safari, Ada Show Terbaru2025-06-05 16:39
Sering Gagal? Coba Ikuti 7 Cara Ini agar Diet Berhasil2025-06-05 16:35
Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'2025-06-05 16:27
Info Mudik 2024: Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 197.440 Kendaraan2025-06-05 15:51
Intip 5 Manfaat Yoga untuk Kecantikan, Kulit Glowing Awet Muda2025-06-05 15:44