'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
下一篇:INTIP: Daftar Sayuran Tinggi Kalsium, Teman Sehat saat Menua
相关文章:
相关推荐:
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- quickq 加速器
- Quickqver是杂牌还是名牌
- quickq手机安卓版下载
- PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar
- QuickQ被国家管控了吗
- quickq下载地址安卓
- QuickQ怎么用
- FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya
- quickq加速器免费七天
- Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi
- Polisi Menyelidiki Kasus Penemuan Bayi Perempuan di Jembatan
- FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya
- Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir
- Bobby Kucing Prabowo, dari Kertanegara ke Istana Negara
- Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah
- Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
- Ngebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah Rampung
- Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB