您的当前位置:首页 > 综合 > Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis, OJK Terbitkan SEOJK 7 2025! Begini Respon AAJI 正文
时间:2025-06-05 19:27:04 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubol quickq苹果版怎么用
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 bukanlah solusi instan, namun merupakan langkah krusial dalam merespons krisis inflasi medis yang terus menekan industri asuransi kesehatan.
“Rasanya sudah sekian waktu kita bicara soal tingginya inflasi medis dan klaim asuransi kesehatan yang naik terus. Kami dari asosiasi dan juga asosiasi lain sudah berdiskusi dengan OJK soal ini,” ujar Budi, saat konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa untuk periode Januari–Maret 2025, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, substansi SEOJK mencakup berbagai hal teknis dan strategis, mulai dari kesiapan digital dan IT perusahaan, kompetensi tenaga medis, hingga pembentukan Dewan Pertimbangan Medis. Salah satu aspek yang paling krusial, kata dia, adalah penerapan co-payment dalam polis asuransi kesehatan, yang membuka ruang diskusi lebih luas ke depan.
Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
“SEOJK ini bukan cuma soal teknis. Ini bicara kesiapan sistem, SDM yang mengerti medis, sampai model pembagian biaya (co-payment) yang pasti jadi perdebatan,” jelasnya.
Budi juga mengingatkan bahwa proteksi kesehatan yang kuat merupakan fondasi penting menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa perlindungan yang cukup, masyarakat rentan menguras tabungan untuk membayar biaya kesehatan yang semakin mahal.
“Saya tidak bilang biaya kesehatan tidak boleh mahal. Tapi kalau orang tidak punya proteksi, akhirnya harus pakai tabungan sendiri. Itu kan jadi beban,” katanya.
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
Di akhir pemaparannya, Budi mengajak publik dan pelaku industri untuk tidak melihat SEOJK sebagai sekadar regulasi teknis, melainkan sebagai refleksi dari tekanan sistemik yang sudah lama dikeluhkan.
“Jadi jangan lihat hanya isinya saja, tapi kenapa SEOJK ini sampai harus keluar? Karena ini bukan masalah baru, ini sudah naik terus sejak lama,” pungkasnya.
Asal tahu saja, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Adapun ketentuan ini menyasar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
"OJK telah menerbitkan SEOJK No.7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang merupakan amanah POJK No. 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
Ke Istana, Anies Update Soal Jakarta2025-06-05 19:20
KPU Kota Bekasi Siapkan Logistik Pilkada, 1.876.239 Surat Suara Mulai Dilipat2025-06-05 18:41
KPU Kota Bekasi Siapkan Logistik Pilkada, 1.876.239 Surat Suara Mulai Dilipat2025-06-05 18:35
5 Destinasi di Indonesia untuk Menikmati Suasana Perayaan Imlek2025-06-05 18:25
Polisi Periksa Dishub Terkait Laporan terhadap Anies Baswedan2025-06-05 17:38
英国伯恩茅斯艺术大学介绍2025-06-05 17:34
Contoh Surat Izin Suami untuk Daftar Jadi Petugas Haji 2025, Simak Format dan Link PDF2025-06-05 17:30
英国最好的设计学校大盘点!2025-06-05 17:17
Satgas Damai Cartenz Tangkap Penjual Senjata Api ke KKB2025-06-05 16:54
Sujud Syukur, Kasus Covid2025-06-05 16:44
3 Rahasia Panjang Umur dari Nenek 102 Tahun yang Masih Aktif Bekerja2025-06-05 18:23
Catat! Ini Ketegori Guru yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Dibuka Mulai 17 November2025-06-05 18:20
Kolaborasi Antam dan Freeport, Erick Thohir: Potensi Hemat Cadangan Devisa Rp200 Triliun2025-06-05 18:17
Contoh Surat Izin Suami untuk Daftar Jadi Petugas Haji 2025, Simak Format dan Link PDF2025-06-05 18:13
Mengintip Daihatsu Move, Mesin 3 Silinder Ditanam Turbo Harga Rp140 Juta2025-06-05 17:32
Numbers Protocol Hadirkan Solusi Berita Terpercaya untuk Masyarakat2025-06-05 17:28
Kemenkes Segera Terbitkan SE Kewaspadaan Penyakit Cacar Air dan Gondongan2025-06-05 17:03
Presiden Prabowo Dapat Apresiasi Masyarakat Papua, Program Cetak Sawah Sukses!2025-06-05 16:53
Tips Olahraga buat Wanita 40 Tahun ke Atas, Menopause Bukan Halangan2025-06-05 16:45
3 Resep Minuman dan Jus Detoks untuk Usir Perut Buncit2025-06-05 16:41