Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda
Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Papua memandang penting dan mendesak dibentuknya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang aktivitas pendulang emas tradisional (pendulangan liar) di sepanjang Kali Kabur (Sungai Aijkwa) yang masuk area konsesi PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua, Max Wambrauw, di Timika, mengatakan, aktivitas pendulangan emas tradisional di sepanjang Kali Kabur mulai dari dataran tinggi di wilayah Distrik Tembagapura hingga wilayah dataran rendah Mimika sudah berlangsung bertahun-tahun dan menuai kontroversi legalitasnya.
"Kalau memang Pemda Mimika merasa penting ada regulasi untuk mengatur pendulang tradisional agar aktivitas mereka menjadi resmi, tidak merusak alam dan menjamin kelangsungan usaha masyarakat, sebaiknya perlu segera diatur dengan Perda. Yang terpenting hal itu benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," kata dia di Timika, Sabtu (30/3/2019).
Baca Juga: Setelah Indonesia Caplok Freeport, Apa Dampaknya?
Melalui pengaturan aktivitas pendulangan emas tradisional di sepanjang Kali Kabur itu, katanya, pemerintah dapat mengatur lokasi mana saja yang bisa dilakukan aktivitas pendulang emas dan lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan, bahan-bahan kimia apa saja yang dilarang digunakan untuk pemurnian emas agar ekosistem lingkungan di sepanjang aliran Kali Kabur tetap terlindungi," katanya.
Menurut dia, Perda pendulangan emas tradisional di area Freeport tersebut sangat dimungkinkan untuk diajukan baik atas inisiatif kalangan legislatif maupun usulan pemerintah Kabupaten Mimika.
Apalagi sudah ada beberapa pengusaha pengepul emas di Timika kini harus berurusan dengan hukum lantaran membawa berkilo-kilogram emas batangan ke luar dari Timika.
Emas-emas batangan itu dikumpulkan dan dibeli para pengusaha tersebut dari hasil pendulangan warga di sepanjang aliran Kali Kabur.
Baca Juga: Anak Buah Bantah Jokowi ada Deal-Deal dengan Freeport
Keberadaan Perda yang mengatur tentang kegiatan pendulangan emas tradisional tidak saja dibutuhkan di Mimika, tetapi juga di beberapa kabupaten lain di Papua yang kini marak dengan aktivitas pendulangan tradisional seperti di Kabupaten Nabire, Yahukimo, dan lainnya.
Bahkan oknum pengusaha yang terlibat mendukung kegiatan pendulangan emas tradisional tersebut mendatangkan para tenaga kerja asing ilegal dari China, Jepang dan Korea sebagaimana terjadi di Pronggo Distrik Mimika Barat Tengah dan sejumlah lokasi tambang rakyat di Kabupaten Nabire.
Kantor Imigrasi Kelas II Mimika saat melakukan operasi pengawasan orang asing di Nabire pada Juni 2018 menangkap 21 WNA asal China, Jepang, dan Korea Selatan, yang terlibat kegiatan pendulangan emas ilegal di sejumlah lokasi di Nabire itu.
Sebanyak 13 orang diantaranya telah dideportasi kembali ke negara asalnya, sementara sisanya sebanyak delapan orang masih menjalani pidana di LP Nabire dan akan segera dideportasi setelah mereka bebas pada periode April hingga Mei mendatang.
Baca Juga: Saham Freeport Dibeli, Rugikan Negara?
"Penegakkan hukum terhadap orang-orang asing yang bekerja di tambang-tambang ilegal itu bukan pekerjaan mudah, orang-orang itu juga bukan baru datang ke lokasi tersebut tapi sudah bertahun-tahun. Keberanian jajaran Kantor Imigrasi Mimika tentu mendapat apresiasi dari seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Dengan jumlah WNA yang akan dideportasi sebanyak 21 orang itu merupakan keberhasilan luar biasa," kata Wambrauw.
Ia menambahkan, aktivitas pendulangan emas tradisional atau penambangan rakyat yang marak di berbagai lokasi di Papua sangat merusak lingkungan atau alam setempat dan jelas mengorbankan masyarakat asli Papua selaku pemilik utama dari kekayaan sumber daya alam yang dieksploitasi tersebut.
"Harus ada regulasi untuk mengatur itu sehingga tidak dibiarkan bebas tanpa kendali. Ini membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama Pemda dan masyarakat setempat," kata dia.
(责任编辑:休闲)
Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies
BYD Resmi Luncurkan Seal 06 EV
WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
Liburan ke Thailand, Turis Inggris Dilarang Bawa Oleh
Pusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro Mustiko
- Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam
- 6 Brand Lokal yang Patut Kamu Lirik di Emeron Hijab Hunt Festival
- DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian
- IIW Indonesia 2025 Siap Digelar 4
- Soal Konflik di Papua, TNI: OPM Wajib Diserang, Prajurit TNI Tak Boleh Ragu!
- Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Pengamat Minta Menteri Jokowi Berbenah
- INFOGRAFIS: Bikin Tubuh Singset dengan Jalan Kaki, Gimana Caranya?
- Makan Pepaya saat Hamil Bisa Picu Keguguran, Benarkah?
-
Stunting dan Penyakit Tak Menular Jadi Fokus Jokowi, 330 Ribu Orang Meninggal karena Stroke
JAKARTA, DISWAY.ID– Presiden Joko Widodo mengakui saat ini masih ada sejumlah pekerjaan rumah ...[详细]
-
FOTO: Belajar Bikin Taman Rekreasi di Fun Asia Expo 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Fun Asia Expo kembali digelar tahun ini. Pemeran ini men ...[详细]
-
Imbas Tarif Trump, Penjualan Kendaraan di AS Turun Paling Tajam Sejak 5 Tahun Terakhir
Warta Ekonomi, Jakarta - Penjualan kendaraan ringan Amerika Serikat (AS) mengalami penurunan bulanan ...[详细]
-
Gondongan Bisa Disembuhkan dengan Cuka, Mitos atau Fakta?
Jakarta, CNN Indonesia-- Gondongan katanya bisa diatasi dengan cuka. Apakah benar demikian? Dokter b ...[详细]
-
Komeng Ungkap Banyak Partai yang Ajak Bergabung Sebelum Maju Sebagai Calon DPD
JAKARTA, DISWAY.ID -Komedian Komeng secara blak-blakan mengaku kalau dirinya sempat mendapat tawaran ...[详细]
-
Istilah Usia Kehamilan, Semester atau Trimester?
Daftar Isi 1. Trimester pertama ...[详细]
-
Kemenpar Perkuat Diplomasi Pariwisata RI di Madrid
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat diplomasi pariwisata Indonesia ...[详细]
-
Jus Tomat Enak Rasanya, Tapi 3 Kelompok Ini Tidak Boleh Minum
Daftar Isi Orang yang tidak boleh makan tomat ...[详细]
-
Perbankan Salurkan Rp50 Triliun ke P2P Lending hingga April 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar) atau lebih ...[详细]
-
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Tugas, Gaji, dan Jadwalnya
JAKARTA, DISWAY.ID --Pendaftaran Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepa ...[详细]
- FOTO: Belajar Seni Bela Diri Kuno di Masa Kini
- Pikir Lagi Sebelum Pakai Hair Dryer di Kamar Hotel, Ini Kata Pakar
- RUPTL Terbaru Sorot Energi Laut, Proyek Perdana 40 MW Siap Beroperasi 2028
- Bacaan Sholawat Asyghil, Mohon Perlindungan dari Kezaliman
- VIDEO: Ramaikan Euro 2024, Tukang Daging Ciptakan Sosis Bendera Jerman
- Pengumuman! Gaji PPPK Bakal Naik Tahun 2025, Segini Besarannya
- NYALANG: Lembayung di Batas Kota