KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan
JAKARTA,quickq免费加速器官方网站 DISWAY.ID -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengaku KPU tidak bisa menjangkau pergerakan beberapa pihak yang melakukan sosialisasi di luar aturan.
Pergerakan tersebut dirasakan oleh pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI pasca penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu pada 14 Desember 2022 lalu.
"Pasca partai politik (parpol) ditetapkan, siapapun itu dia punya ruang gerak Untuk melakukan sosialisasi terkait dengan nomor urut dia terkait dengan tanda gambar dia," ujar August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Kompak Bantah Penundaan Pemilu 2024
"Pertanyaan gini, ada caleg bukan hanya caleg karena kita enggak bisa sebut juga caleg kan, apalagi disebut capres. Kita enggak bisa jangkau itu," lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dijelaskan terkait sosialisasi hanya bisa dilakukan dalam lingkup internal partai saja selama masih belum masuk masa kampanye.
Akan tetapi, melihat kondisi lapangan, ternyata sudah banyak sekali atribut partai yang memperlihatkan foto beserta visi misi calon peserta pemilu yang sudah mengklaim dirinya sebagai peserta pemilu.
Meskipun begitu, dia mengaku bahwa dirinya tidak bisa melakukan apapun lantaran pergerakannya yang terbatas dan belum bisa dijangkau oleh KPU.
“Ruang gerak itu enggak ada. Jadi memang PKPU yang pasal 25 itu memang ini mengatur parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam PKPU 33 Tahun 2018 disebutkan bahwa KPU hanya bisa mengatur perihal sosialisasi saja.
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Bakal Diperiksa Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat Hari Ini
Meski sudah ada ruang gerak untuk sosialisasi parpol peserta pemilu, tapi di satu sisi caleg maupun capres cawapres resmi belum ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPU tengah berfokus dalam mempersiapkan aturan dan imbauan kepada para calon peserta menjelang masa kampanye.
Tentunya aturan tersebut dibuat dengan tujuan agar sosialisasi peserta Pemilu 2024 tetap pada jalurnya.
“Mereka akan kita berikan, sudah proses yang pencalonan kan. Prosesnya dilalui, persiapan segala macam, termasuk segala hak dan kewajiban nanti juga akan diatur dalam peraturan kampanye,” tutupnya.
(责任编辑:热点)
- Sambut 2530 Pesepeda Gowes Pendidikan, Anies Baswedan Ingin Tanamkan Budaya Bersepeda ke Sekolah
- Berkemeja Biru Saat Hadiri Kongres PAN, Jokowi: Saya Pakai Agar Ketularan Gantengnya Zulhas
- Gelar Net Zero School 2025, MUFG dan Danamon Kenalkan Nasabah dengan Praktik Bisnis Berkelanjutan
- Intip Keseruan Pengunjung Emeron Hijab Hunt Festival 2024
- God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan
- 4 Bahaya Terpapar Gas Air Mata, Bisa Merusak Paru
- Gantikan Kartu Kredit, Civitai Kini Terima Pembayaran Aset Kripto: Dari Ethereum hingga Shiba Inu!
- FOTO: Menengok Lahan Pertanian di Bawah Depo LRT Jakarta
- Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
- Broker Global Octa soal Pemilu AS dan Potensi Dampak pada Pasar
- Digitalisasi Indonesia Bukan Jakarta Sentris Lagi
- Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Oat Milk Setiap Hari?
- Penganiayaan Napi Yang Viral Terbukti Dilakukan Pegawai Lapas
- 30 Brand Lokal Hadir di Metro Style Cilandak
- Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bareng Udang, Bikin Sakit Perut
- Air Cooler dapat Menjaga Kelembaban Kulit dan Mencegah Kulit Menjadi Kering, ini Penjelasannya
- Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?
- Angka Penjualan Naik, Tapi Industri Otomotif Thailand Justru Khawatir
- Penyakit Apa Saja yang Bisa Disembuhkan dengan Minum Air Kelapa?