Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Palembang, menuntut hukuman mati terhadap Doni, terdakwa kasus peredaran sabu. Doni merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang, yang ditankap BNN karena menjadi bandar sabu .
Tuntutan hukuman mati ini disampaikan JPU, Indah Kumala Dewi, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A Khusus, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Siapkah Istri Cantik El Chapo Bongkar Kerajaan Narkoba Suaminya?
Doni bersama empat terdakwa lainnya dituntut pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan JPU. Majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban menyetujuinya dan menunda sidang dua minggu ke depan. "Sidang kita tunda Kamis (18/3/2021) mendatang," katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan vonis maksimal pidana mati tersebut. "Terdakwa merupakan jaringan narkoba lintas negara , dan terbukti dari fakta persidangan," katanya.
Kemudian, barang bukti yang diamankan dari kelimanya cukup banyak. Berupa 21 ribu pil ekstasi dan 4 kg sabu . Khusus terdakwa Doni, ada pertimbangan lain dimana yang bersangkutan sebelumnya merupakan tokoh masyarakat. "Terdakwa Doni statusnya waktu itu anggota DPRD Kota Palembang , seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
下一篇:Makan Nonstop 10 Jam, Influencer Mukbang China Meninggal Dunia
相关文章:
- Menjadikan Lari Maraton Sebagai Investasi Jantung Sehat
- Soft Launching Britania Green Resort Tahap 3
- Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!
- Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!
- AXA Mandiri Andalkan Produk Baru di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
- Disodori Surat Perjanjian dan Diminta Teken, Anies Tolak Permintaan Massa KOPAJA
- Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!
- Viral Pria Raba Bokong Penumpang Wanita di TransJakarta, Netizen Geram: Mukanya Kenapa Gak Disorot?
- 5 Jenis Olahraga Terbaik buat Kamu yang Mau Memulai Gaya Hidup Sehat
- Hasto Ungkap Intimidasi Dialami Pendukung Ganjar
相关推荐:
- IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
- INFOGRAFIS: Serba
- Mahasiswi IPB Hilang Terseret Banjir Di Bogor Ditemukan Di Jakbar
- Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
- Buah Apa Saja yang Tidak Boleh Dimakan Secara Bersamaan?
- Olah TKP Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Center, Polisi: Kondisi di Dalam Masih Panas
- INFOGRAFIS: Serba
- Chery Exeed Exlantix, Sedan Listrik Berbanderol Rp430 Juta dengan Daya Tempih 710 Km
- Rahasia Diet ala Marshanda, Berhasil Turunkan BB hingga 17 Kg
- Momen Anies Teriak Majulah
- Dokter Sebut Banyak Pasutri Indonesia Tak Bercinta dengan Benar
- Rocky Gerung Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
- ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif
- Miss Supranational 2024 Harashta: Banyak yang Suka Budaya Indonesia
- Mau Lengser Dua Bulan Lagi, Anies Baswedan Nyanyi Lagu Januari: Sampai di Sini Kisah Kita
- 2025最新韩国影视专业大学排名
- Buah Apa Saja yang Tidak Boleh Dimakan Secara Bersamaan?
- Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba
- Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kapolda Aceh
- Meski Ada Penolakan, Pemprov DKI Tetap pada Keputusan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta