Diperiksa KPK, Anies Beberkan Program Rumah DP 0 Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Selasa, 21 September 2021.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya.
Baca Juga: Riza Beri Balasan Nendang untuk Giring PSI, Seret Anies Baswedan
"Disamping juga soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya pernyataan modal tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 22 September 2021.
Selain itu, terang Ali, Anies juga memberikan informasi tambahan ke penyidik. Informasi yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu terkait program rumah DP Rp0.
"Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp0," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.
KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul. Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.
(责任编辑:娱乐)
- Anies baswedan Ubah Nama Jalan Jadi Polemik, Ketua DPRD DKI Tak Kaget karena...
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
- Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
- Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- Transjabodetabek Blok M
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!
- Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT
- Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
- Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot
- Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- Penganiayaan Napi Yang Viral Terbukti Dilakukan Pegawai Lapas
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
- Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
- Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
- Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!