时间:2025-06-05 14:09:17 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jaka quickq加速器官网
JAKARTA,quickq加速器官网 DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jakarta 2024.
MK mengeluarkan putusan penting mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini membuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digadang-gadanag bersiap untuk mengusung calon eksternal yakni Anies Baswedan sebagai calon gubernur.
BACA JUGA:Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta
BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi
Isu tersebut semakin menguat dengan beredar kabar bahwa Ahmad Basarah, Wakil Ketua DPP PDIP, direncanakan akan bertemu dengan Anies Baswedan pada pukul 14:00 hari ini.
PDIP juga dikabarkan akan mengajukan Hendardi Prihadi, Ketua LKPP dan mantan Wali Kota Semarang, sebagai calon wakil gubernur.
"Ya, benar mau bertemu," ujar Iwan Tarigan, Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, saat dikonfirmasi Disway.idpada Selasa, 20 Agustus 2024.
Keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
BACA JUGA:PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Sebagai gantinya, syarat pengusulan pasangan calon (paslon) kini didasarkan pada ambang batas perolehan suara sah yang mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.
Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.
Ngeri, Pulau Satonda di NTB Dijual Secara Online2025-06-05 13:48
Herwyn Dorong Jajarannya Sebarluaskan Kerja Pengawasan ke Masyarakat2025-06-05 13:39
7 Manfaat Mengejutkan Makan Buah Nanas dan Efek Sampingnya2025-06-05 13:09
Lagi Musim, Apa yang Terjadi Jika Makan Mangga Setiap Hari?2025-06-05 12:38
VIDEO: Melihat Kaldron Olimpiade Terbang Melalui Arc de Triomphe Paris2025-06-05 12:17
Anies Tunjuk Napi Jadi Bos TransJakarta, Gak Salah Tuh?2025-06-05 12:15
Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi, Lolly Awasi Langsung TPS Khusus Lapas Paledang Bogor2025-06-05 11:40
Siapapun yang Jadi, Pendamping Anies Harus Kuat Dibully2025-06-05 11:37
Pusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro Mustiko2025-06-05 11:30
Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel2025-06-05 11:24
Takut Kutu Busuk dari Paris Masuk Korea, Bandara Dijaga Anjing Pelacak2025-06-05 13:46
Besok Gelar RUPS, Mitra Investindo (MITI) Mau Minta Izin Private Placement 354,07 Juta Saham2025-06-05 13:05
Pramugari Sarankan Simpan Sepatu di Brankas Kamar Hotel, Ini Alasannya2025-06-05 13:04
Bitcoin Ngos2025-06-05 12:57
Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km2025-06-05 12:38
MIND ID Targetkan Turunkan Emisi 21,4% pada 2030, Ini Jurusnya2025-06-05 12:19
Anies Tunjuk Napi Jadi Bos TransJakarta, Gak Salah Tuh?2025-06-05 12:05
KAI Selamatkan Aset Negara Tanah dan Bangunan Senilai Lebih dari Rp1 Triliun2025-06-05 11:59
Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Bebas Visa Cuma 26 Negara2025-06-05 11:43
Wamenekraf Bahas Optimalisasi Keunikan Lokal hingga Kendala Pegiat Ekraf di Bali2025-06-05 11:41