Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di dua wilayah berbeda. Dalam penangkapan itu diamankan 3,quickq最新下载ios2 kilogram sabu beserta belasan ribu ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba tersebut dilakukan pada Rabu (18/5/2022) pekan lalu.
Saat itu, tim melakukan penyergapan terhadap tersangka II (36) di wilayah Petojo. Sebanyak tiga paket sabu dengan total 35,9 gram diamankan.
Dalam pengembangannya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua dengan inisial RH alias K (40) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
Dari tangan RH, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
"Di TKP pertama kita mengamankan barang bukti seberat 35,92 gram dan di TKP kedua kita mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kg 292 gram serta narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 11.022 butir atau dengan beratnya sekitar 4 kg 135 gram," kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Pasma mengatakan, jika dilihat dari hasil tangkapannya, diduga dua bandar narkoba ini bakal menjual barang haram tersebut dalam paket kecil.
Hal ini terlihat lantaran mereka telah mempersiapkan plastik klip berukuran kecil, serta ada beberapa paket ukuran kecil, dan timbangan atau alat ukur digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram dalam jumlah kecil.
"Ya tentunya ini kan sudah ada yang dipaket. Sudah ada yang dipaket-paket kecil berapa butir nanti kita akan dalami dia turunan dia ataupun yang menjadi pengedar-pengedarnya di jaringan ini akan kita ungkap terus," tandasnya.
Baca Juga:Cerita Korban Tembok Roboh di Kapuk Jakbar: Balita Tertimbun dan Mandi Darah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua bandar narkoba tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
相关文章:
- 出国学动画,我们该去哪个国家呢?
- Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
- 7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
- Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- 香港理工大学艺术研究生申请指南
- Bali Bersih
- FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang
- Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!
- 想考日本大学美术专业?你一定要知道这些?
- Acara Puncak HUT DKI Dan Jakarta Marathon Hasilkan 68 Ton Sampah
相关推荐:
- FOTO: Melepas Biksu Jalani Thudong ke Borobudur dalam Hening
- Acara Puncak HUT DKI Dan Jakarta Marathon Hasilkan 68 Ton Sampah
- Geger Isu Penculikan Anak di Medsos, Polda Metro: Hoaks!!
- Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
- Renungan Hari Kenaikan Yesus Kristus 2024, Perutusan jadi Saksi
- Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
- Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
- 日本美术学校版画专业排名TOP3
- Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK
- Andi Pangerang Ditangkap Polisi Setelah Ancam 'Halalkan Darah Muhammadiyah'
- 世界大学雕塑专业排名靠前的院校推荐
- 国外女网友激动哭?#网友看花木兰的反应#
- 189 Pemudik Jadi Korban Tewas Kecelakaan saat Arus Mudik Lebaran 2023
- 世界建筑学院排名之TOP10
- Bawa Pulang Pasir dari Pantai Ini BIsa Didenda Rp52 Juta
- Ucapan Doa untuk Orang yang Akan Berangkat Haji
- Turis di Thailand Ditangkap Gegara Kasih Bintang 1 ke Restoran
- Asia OneHealthcare Soroti Kesehatan Jurnalis, Gelar Media Luncheon dan Medical Check
- 欧洲艺术大学申请条件及留学费用